Nagih Utang Rp 25 Juta, Ibu di Malang Malah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

Nagih Utang Rp 25 Juta, Ibu di Malang Malah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Senin, 06 Feb 2023 14:44 WIB
Dian Patria
Dian Patria yang dituntut 2,5 tahun penjara karena nagih utang Rp 25 juta. (Foto: dok. Pribadi)
Jakarta -

Seorang ibu dari Malang, Dian Patria Arum Sari, tidak menyangka dirinya terancam 2,5 tahun penjara dan diminta bayar denda Rp 750 juta. Pangkalnya hanya karena Dian menagih utang Rp 25 juta. Kok bisa?

Kasus bermula saat Dian diminta temannya untuk investasi bisnis ayam petelor pada 2019. Dian lalu memberikan Rp 25 juta dengan jaminan sebuah mobil. Belakangan temannya tidak kunjung membayar utangnya sedangkan mobil yang sebagai jaminan bermasalah.

"Kalau saya sehari-hari jualan di toko online," kisah Dian saat berbincang dengan detikcom, Senin (6/2/2023).

Akhirnya Dian membuat komentar di status Facebook istri si debitur pada 2019. Dian mengakui komentarnya di status Facebook itu cukup nyelekit. Dian lalu buru-buru men-delete postingan itu. Tapi sudah keburu di-screenshot oleh istri si debitur.

"Saya siap salah, karena emosi saya nulis seperti itu," tutur Dian.

Karena butuh uang mendesak, Dian melaporkan si debitur ke Polres Malang dengan pasal penipuan/penggelapan. Bak disambar petir di siang bolong, Dian malah dapat panggilan dari pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik yang diatur UU ITE.

"Sudah ada upaya mediasi tetap tidak ada hasilnya. Sebab saya tetap mau uang saya Rp 25 juta kembali," ucap Dian.

Akhirnya pada 12 September 2022, kasus bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Dian, meski tidak ditahan, mengalami guncangan psikis atas hukum yang menderanya. Hingga jaksa dengan keras menuntut Dian selama 2,5 tahu penjara. Berikut tuntutan lengkap jaksa sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkasa (SIPP) PN Kepanjen:

Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 TAHUN 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam surat dakwaan Pertama kami.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

"Saya kaget, kok tinggi banget tuntutannya. Saya akui saya salah. Tapi kok tuntutannya 2,5 tahun penjara. Saya bukan koruptor, lho," ucap Dian menahan kesedihannya.

Rencananya sidang pledoi akan digelar Selasa (7/2) esok. Pengacara Dian, M Sholeh, mengaku sangat prihatin atas apa yang dialami Dian. Sholeh yang mendampingi Dian di tengah sidang mencoba mengurai permasalahan Dian.

"Pertama, kasus ini seharusnya sudah kedaluwarsa. Kasus ini delik aduan, jangka waktu aduan 6 bulan. Ini sudah bertahun-tahun baru dilaporkan," kata M Sholeh saat dihubungi terpisah.

Kedua, M Sholeh mengaku tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak memenuhi rasa kemanusiaan. Hal itu tidak sebanding dengan apa yang diperbuat Dian. Denda Rp 750 juta juga tidak logis karena latar belakang sengketa perdata adalah utang-perdata Rp 25 juta.

"Kalau tuntutannya seperti ini, akal sehatnya di mana?" ujar M Sholeh.

Simak juga 'Kala Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Dihapus di RKUHP':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT