Jaksa Bandingkan Agus dengan Ricky: Masak Tak Berani Tolak Perintah Sambo

Jaksa Bandingkan Agus dengan Ricky: Masak Tak Berani Tolak Perintah Sambo

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 06 Feb 2023 14:14 WIB
Jakarta -

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim tetap menghukum mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Jaksa membandingkan Agus dengan Bripka Ricky Rizal yang berani menolak perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Mulanya, jaksa berbicara soal Bripka Ricky Rizal yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menyebut Ricky Rizal berani menolak perintah Ferdy Sambo yang notabene jenderal bintang dua untuk menembak Yosua.

"Sebagaimana yang sudah menjadi fakta hukum persidangan tersebut yang telah diketahui publik atau sudah dipublikasi secara umum, diketahui bahwa seorang Bripka Ricky Rizal Wibowo yang notabene merupakan bawahan yang jauh pangkatnya di bawah Ferdy Sambo yang merupakan pejabat utama Polri yang berpangkat irjen bintang dua, berani menolak perintah langsung yang disampaikan oleh Ferdy Sambo untuk menembak korban N Yosua Hutabarat ," kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Senin (6/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa lalu membandingkan Bripka Ricky Rizal dengan Agus Nurpatria. Jaksa mengaku heran Agus yang berpangkat kombes yang tingkatan pangkatnya lebih jauh dari Bripka Ricky justru tidak berani menolak perintah Ferdy Sambo.

"Apalagi terdakwa Agus Nurpatria yang berpangkat kombes, AKBP perwira menengah yang tingkatan pangkatnya lebih jauh dari Bripka Ricky Rizal dan terdakwa Agus Nurpatria tidak berhadapan langsung dengan terdakwa Ferdy Sambo sehingga tidak merasakan langsung tekanan atau daya paksa dari Sambo. Masak tidak berani menolak?" kata jaksa.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan seharusnya Agus sebagai perwira menengah berani menegakkan kebenaran dengan melawan perintah Sambo lewat mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan. Karena sejatinya, kata jaksa, perintah Sambo adalah sesuatu yang batil.

"Terdakwa sebagai perwira menengah, yang mana mengutip makna perwira dalam KBBI, yg memiliki arti kata adjective atau kata sifat yang memiliki kata gagah berani," kata jaksa.

"Demikian terdakwa Agus Nurpatria sebagai perwira kebanggaan Polri, masyarakat, dan bangsa harus gagah berani menegakkan hukum kebenaran, keadilan dan melawan kebatilan yakni perintah Ferdy Sambo yang diteruskan oleh saksi HK kepada terdakwa Agus Nurpatria karena secara prinsip permintaan Ferdy Sambo adalah sesuatu yang batil," tambahnya.

Oleh karena itulah, jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan pihak Agus dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meminta hakim tetap menghukum Agus dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara.

Baca halaman selanjutnya.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, menurut hemat kami, perbuatan terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana di dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, " kata jaksa.

Jaksa memohon kepada majelis hakim agar menolak pleidoi Agus. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan vonis ke Agus sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan.

"Serta surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Jumat tanggal 27 Januari yang pada prinsipnya kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut," kata jaksa.

Agus Dituntut 3 Tahun Penjara

Agus Nurpatria Adi dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan anak buah Ferdy Sambo itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Agus melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga dituntut denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman 2 dari 2
(whn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads