Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim tetap menghukum mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Jaksa membandingkan Agus dengan Bripka Ricky Rizal yang berani menolak perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Mulanya, jaksa berbicara soal Bripka Ricky Rizal yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menyebut Ricky Rizal berani menolak perintah Ferdy Sambo yang notabene jenderal bintang dua untuk menembak Yosua.
"Sebagaimana yang sudah menjadi fakta hukum persidangan tersebut yang telah diketahui publik atau sudah dipublikasi secara umum, diketahui bahwa seorang Bripka Ricky Rizal Wibowo yang notabene merupakan bawahan yang jauh pangkatnya di bawah Ferdy Sambo yang merupakan pejabat utama Polri yang berpangkat irjen bintang dua, berani menolak perintah langsung yang disampaikan oleh Ferdy Sambo untuk menembak korban N Yosua Hutabarat ," kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Senin (6/2/2023).
Jaksa lalu membandingkan Bripka Ricky Rizal dengan Agus Nurpatria. Jaksa mengaku heran Agus yang berpangkat kombes yang tingkatan pangkatnya lebih jauh dari Bripka Ricky justru tidak berani menolak perintah Ferdy Sambo.
"Apalagi terdakwa Agus Nurpatria yang berpangkat kombes, AKBP perwira menengah yang tingkatan pangkatnya lebih jauh dari Bripka Ricky Rizal dan terdakwa Agus Nurpatria tidak berhadapan langsung dengan terdakwa Ferdy Sambo sehingga tidak merasakan langsung tekanan atau daya paksa dari Sambo. Masak tidak berani menolak?" kata jaksa.
Jaksa mengatakan seharusnya Agus sebagai perwira menengah berani menegakkan kebenaran dengan melawan perintah Sambo lewat mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan. Karena sejatinya, kata jaksa, perintah Sambo adalah sesuatu yang batil.
"Terdakwa sebagai perwira menengah, yang mana mengutip makna perwira dalam KBBI, yg memiliki arti kata adjective atau kata sifat yang memiliki kata gagah berani," kata jaksa.
"Demikian terdakwa Agus Nurpatria sebagai perwira kebanggaan Polri, masyarakat, dan bangsa harus gagah berani menegakkan hukum kebenaran, keadilan dan melawan kebatilan yakni perintah Ferdy Sambo yang diteruskan oleh saksi HK kepada terdakwa Agus Nurpatria karena secara prinsip permintaan Ferdy Sambo adalah sesuatu yang batil," tambahnya.
Oleh karena itulah, jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan pihak Agus dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meminta hakim tetap menghukum Agus dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara.
Baca halaman selanjutnya.