Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Minta Dibebaskan di Kasus Perusakan CCTV

ADVERTISEMENT

Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Minta Dibebaskan di Kasus Perusakan CCTV

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 03 Feb 2023 19:22 WIB
Agus Nurpatria
Agus Nurpatria (Foto: TV Pool)
Jakarta -

Tim pengacara mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Agus dari tuntutan tiga tahun penjara. Pengacara meminta hakim menyatakan Agus tidak bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Agus Nurpatria. Menyatakan terdakwa Agus Nurpatria tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata pengacara Agus, Sahala Pandjaitan di PN Jaksel, Jumat (3/2/2023).

"Membebaskan terdakwa Agus Nurpatria dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," sambungnya.

Sahala memohon kepada majelis hakim untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Agus Nurpatria pada kedudukan hukum semula. Sahala juga memohon kepada hakim untuk melepaskan terdakwa dari dalam tahanan.

"Mengembalikan dan memulihkan nama baik, dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Membebaskan dan melepaskan terdakwa Agus Nurpatria segera dan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujarnya.

Agus Dituntut 3 Tahun Penjara

Agus Nurpatria Adi dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan anak buah Ferdy Sambo itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Agus melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia juga dituntut denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak Video: Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan di Kasus Sambo

[Gambas:Video 20detik]




(whn/lir)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT