Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto digelar pada 24 Februari. Sidang digelar setelah jaksa membacakan replik terhadap pleidoi mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu.
Mulanya, hakim ketua Afrizal Hadi bertanya apakah penasihat hukum Irfan akan mengajukan duplik. Tim penasihat Irfan mengatakan tidak akan mengajukan duplik.
"Terima kasih, Yang Mulia, kami menghargai replik setelah kami menyimak bersama sama tadi tidak ada hal yang substansial, isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan. Oleh karena itu, kami tetap pada pembelaan," kata tim pengacara Irfan saat sidang di PN Jaksel, Senin (6/2/2023).
"Jadi Saudara tidak mengajukan duplik?" tanya hakim Afrizal.
"Iya, kami mohon putusan seadil-adilnya," kata tim pengacara Irfan.
Hakim kemudian menetapkan sidang vonis untuk Irfan digelar pada 24 Februari mendatang. Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan selanjutnya.
"Baik, ya, oleh karena tidak ada duplik dari penasihat hukum dan dupliknya secara lisan di persidangan tetap dalam pembelaan semula. Selanjutnya agenda persidangan putusan pada hari Jumat, tanggal 24 Februari ya. Pada penuntut umum untuk menghadapkan persidangan yang telah ditetapkan," kata hakim Afrizal.
Irfan Dituntut 1 Tahun Penjara
AKP Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini peraih Adhi Makayasa itu terlibat perusakan CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan 1 tahun penjara," imbuhnya.
Jaksa meyakini Irfan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain Irfan, ada enam orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibobo.
Khusus untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri ini juga didakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia telah dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sidang vonis Sambo digelar pada 13 Februari 2023.
(whn/haf)