Lima orang terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak goreng mendapat vonis ringan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis yang dijatuhi lebih ringan dikarenakan ada tuntutan jaksa yang dinilai majelis hakim tidak terbukti dalam persidangan.
Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.
Vonis kelima terdakwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Berikut vonis kelima terdakwa adalah:
- Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
- Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
- Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Divonis 3 Tahun, Eks Dirjen Daglu Lolos dari Tuntutan 7 Tahun Bui
Sebelumnya, Indra Sari dituntut 7 tahun, Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara, Master Parulian dituntut 12 tahun penjara, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara, dan Pierre Togar dituntut 11 tahun penjara. Berikut rinciannya:
1. Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
2. Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
3. Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
4. Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
5. Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
Alasan Vonis Jauh Lebih Ringan
Dilansir Antara, Senin (6/2/2023), hakim ketua Liliek Prisbawono Adi menilai kelima terdakwa tidak terbukti menguntungkan diri sendiri. Uangnya juga tidak terbukti dinikmati oleh kelima terdakwa, sehingga tuntutan jaksa yang semula ada uang pengganti, maka kata hakim, tidak perlu dijatuhkan.
Meski begitu, kelima terdakwa dinilai terbukti menguntungkan sejumlah perusahaan yaitu perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi dan PT Wilmar Bionergi Indonesia seluruhnya sejumlah Rp 1.693.219.882.064 atau Rp 1,69 triliun.
Kemudian juga menguntungkan perusahaan yang tergabung dalam grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas, yang seluruhnya sejumlah Rp 626.630.516.604 (miliar).
Dan juga perusahaan yang tergabung dalam grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp 124.418.318.216 (miliar).
Hakim mengungkapkan kelima terdakwa menguntungkan perusahaan tersebut dengan cara mengondisikan perusahaan mendapat izin PE CPO di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dengan demikian kerugian negara yang terbukti senilai Rp 2.952.526.912.294,45 (triliun). Kerugian ini didapat dari beban yang ditanggung pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan yang tergabung dalam grup Wilmar, grup Permata Hijau, dan grup Musim Mas.
"Unsur perbuatan merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," kata hakim dilansir Antara.