Melihat Lagi Perkara Minyak Goreng yang Berujung Vonis Enteng

Melihat Lagi Perkara Minyak Goreng yang Berujung Vonis Enteng

Tim detikcom - detikNews
Senin, 06 Feb 2023 11:43 WIB
Terdakwa Kasus Minyak Goreng Jalani Sidang Dakwaan
Foto: Terdakwa Kasus Minyak Goreng Jalani Sidang Dakwaan (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Lima orang terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak goreng mendapat vonis ringan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis yang dijatuhi lebih ringan dikarenakan ada tuntutan jaksa yang dinilai majelis hakim tidak terbukti dalam persidangan.

Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

Vonis kelima terdakwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Berikut vonis kelima terdakwa adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

- Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

- Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Divonis 3 Tahun, Eks Dirjen Daglu Lolos dari Tuntutan 7 Tahun Bui

Sebelumnya, Indra Sari dituntut 7 tahun, Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara, Master Parulian dituntut 12 tahun penjara, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara, dan Pierre Togar dituntut 11 tahun penjara. Berikut rinciannya:

1. Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
2. Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
3. Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
4. Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
5. Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan

Alasan Vonis Jauh Lebih Ringan

Dilansir Antara, Senin (6/2/2023), hakim ketua Liliek Prisbawono Adi menilai kelima terdakwa tidak terbukti menguntungkan diri sendiri. Uangnya juga tidak terbukti dinikmati oleh kelima terdakwa, sehingga tuntutan jaksa yang semula ada uang pengganti, maka kata hakim, tidak perlu dijatuhkan.

Meski begitu, kelima terdakwa dinilai terbukti menguntungkan sejumlah perusahaan yaitu perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi dan PT Wilmar Bionergi Indonesia seluruhnya sejumlah Rp 1.693.219.882.064 atau Rp 1,69 triliun.

Kemudian juga menguntungkan perusahaan yang tergabung dalam grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas, yang seluruhnya sejumlah Rp 626.630.516.604 (miliar).

Dan juga perusahaan yang tergabung dalam grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp 124.418.318.216 (miliar).

Hakim mengungkapkan kelima terdakwa menguntungkan perusahaan tersebut dengan cara mengondisikan perusahaan mendapat izin PE CPO di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dengan demikian kerugian negara yang terbukti senilai Rp 2.952.526.912.294,45 (triliun). Kerugian ini didapat dari beban yang ditanggung pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan yang tergabung dalam grup Wilmar, grup Permata Hijau, dan grup Musim Mas.

"Unsur perbuatan merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," kata hakim dilansir Antara.

Hakim Sebut Kerugian Negara Bukan Rp 10 T

Dengan pertimbangan itu, tuntutan dan dakwaan jaksa yang menyatakan kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 10.960.141.557.673 (triliun) terpatahkan. Hakim menyebut perhitungan kerugian negara yang dihitung FEB Universitas Gadjah Mada (UGM) itu tidak dapat dijadikan dasar atas dakwaan, sebab hanya merupakan asumsi dan bukan riil sehingga tidak bisa dibuktikan.

"Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka majelis hakim berpendapat bahwa perhitungan kerugian perekonomian negara yang dihasilkan oleh Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Gorenga di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan adanya kerugian perekonomian negara dalam perkara ini, sehingga oleh karenanya unsur merugikan perekonomian negara tidak terpenuhi pada perbuatan terdakwa," tegas hakim.

Selanjutnya

Vonis Diwarnai Dissenting Opinion

Vonis ini diketahui diwarnai perbedaan pendapat hakim atau dissenting opinion. Hakim yang mengajukan dissenting adalah hakim anggota Muhammad Agus Salim, dia menilai tidak ada perbuatan korupsi dalam perbuatan Lin Che Wei.

Adapun pertimbangannya adalah:

1. Fakta hukum fakta persidangan menunjukkan terdakwa Lin Che Wei tidak pernah melakukan pengurusan persetujuan ekspor (PE) dan tidak pernah memiliki perjanjian kerja sama dengan pelaku pihak usaha manapun berkaitan dengan pengurusan atau penerbitan PE.

2. Lin Che Wei tidak memperoleh keuntungan pribadi atas peran dalam menangani masalah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng

3. Lin Che Wei tidak terbukti menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Kemenko Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas dalam menentukan PE dengan memberikan rekomendasi PE CPO dan produk turunannya

4. Pada umumnya perbuatan Lin Che Wei dilakukan setelah ada permintaan dar Mendag saat itu yakni M Lutfi. Kalaupun pernah menginisiasi pertemuan daring via aplikasi Zoom Meeting dengan pelaku usaha karena merupakan permintaan M Lutfi tentang komitmen dengan pelaku usaha

5. Lin Che Wei diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng sebatas menyampaikan kajian analisis dan saran terhadap solusi kelangkaan minyak goreng sehingga tidak mengikat dan tidak final untuk dilaksanakan. Pihak yang berwewenang dalam menentukan PE sesuai sistem Inatrip adalah Indrasari W Wardhana selaku Dirjen Daglu Kemendag

6. Usulan Lin Che Wei terkait DMO berjumlah kurang dari 20 persen tidak mempunyai daya mengikat dan executable, maka rekomendasi itu tidak mengandung kesalahan dan tidak mengandung perbuatan melawan hukum

7. Lin Che Wei bukan pejabat yang memiliki kekuasaan umum dan tidak menerima honor dan insentif dari pemerintah, maka tidak tepat disamakan derajatnya dengan pejabat negara yang memiliki wewenang. Maka perbuatan Lin Che Wei tidak mempunyai kualifikasi sebagai perbuatan yang mengandung kesalahan

8. Peran Lin Che Wei tidak dapat dikualifikasi sebagai pelaku turut serta vide pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena peran Lin Che Wei sudah ada perbuatan yang sudah terjadi sebagai tindak pidana yang dilakukan pihak lain yaitu Indra Sari W Wardhana selaku Dirjen Daglu dan kawan-kawan sehingga Lin Che Wei dinilai bukan pelaku turut serta.

Atas vonis ini, diketahui Kejagung menyatakan banding. Kejagung banding karena tidak terima kelima terdakwa divonis ringan.

Halaman 2 dari 3
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads