Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis ringan 5 terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Diketahui para terdakwa divonis ringan, yaitu dari 1-3 tahun penjara, dari semula dituntut 7-12 tahun penjara.
"(Banding) untuk semua terdakwa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).
Kejagung menilai vonis hakim dalam perkara tersebut dinilai terbukti bersalah. Akan tetapi, pemberian hukuman atas 5 terdakwa dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Vonis itu menunjukkan apa yang didakwakan Jaksa terbukti secara hukum namun pemberian hukumnya tidak mencerminkan keadilan masyarakat," katanya.
Menurut Kejagung, perbuatan para terdakwa di kasus tersebut telah merugikan negara dan masyarakat. Apalagi saat itu terjadi kelangkaan minyak goreng dan kenaikan harga, sehingga pemerintah harus memberikan subsidi atas kelangkaan minyak goreng.
"Seperti kerugian yang begitu besar baik dari kerugian negara maupun kerugian dari masyarakat akibat kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng di masyarakat, serta beberapa bulan dirasakan oleh masyarakat luas padahal kita Distributor tersebar di dunia, bahkan negara sampai menyubsidi harga minyak sampai Rp 56 triliun. Harus ini menjadi perkembangan pemberatan bagi Majelis Hakim," katanya.
Sebelumnya, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.
Vonis kelima terdakwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, kemudian Master Parulian Tumanggor divonis 1,6 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," ujar hakim ketua Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Vonis kelima terdakwa adalah sebagai berikut:
- Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
- Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
- Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
(yld/dhn)