Vonis Ringan Lin Che Wei di Kasus Minyak Goreng Diwarnai Dissenting Opinion

ADVERTISEMENT

Vonis Ringan Lin Che Wei di Kasus Minyak Goreng Diwarnai Dissenting Opinion

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 04 Jan 2023 20:27 WIB
Pengacara Lin Che Wei, Maqdir Ismail
Pengacara Lin Che Wei, Maqdir Ismail (Foto: Mulia/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 1 tahun penjara. Pengacara Lin Che Wei, Maqdir Ismail menilai kliennya seharusnya divonis bebas.

"Seharusnya hakim berani untuk membebaskan karena dari tadi kalau saya melihatnya pertimbangan-pertimbangan yang dissenting itu tadi itulah yang paling benar, dalam arti begini ketika kita bicara tentang kerugian keuangan negara dalam perekonomian negara ya itukan tidak ada yang membuktikan bahwa kerugian keuangan negara itu betul ada," kata Maqdir Ismail kepada wartawan usai sidang di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

"Keterangan dari saksi yang dari Kementerian Sosial mengatakan dengan tegas bahwa BLT itu sudah dianggarkan sebelumnya dan itu memang merupakan kewajiban dari pemerintah dalam hal ini Kemensos untuk membantu masyarakat. Jadi mestinya dari sisi itu bisa membebaskan kalau hakimnya berani," sambungnya.

Maqdir menyinggung keterangan saksi ahli soal kerugian negara dalam kasus itu sempat berubah. Menurutnya, kesalahan perhitungan itu menunjukkan tidak adanya kepastian hukum terkait kerugian negara di kasus tersebut.

"Kalau saudara ingat misalnya keterangan dari ahli Andi Rimawan dalam BAP-nya dia menyatakan kerugian perekonomian negara sampai Rp 12 koma sekian triliun tetapi di dalam persidangan dia katakan kerugian itu tidak Rp 12 triliun lagi, tetapi tinggal Rp 10 triliun. Ada kesalahan perhitungan, nah ini yang membuktikan bahwa tidak ada kepastian hukum mengenai kerugian perekonomian negara ini. Karena tidak ada standarnya, mestinya kalau perekonomian negara itu ya harusnya ada standar seperti kerugian keuangan negara kan pakai akuntansi, orang-orang Akuntan lah yang menghitungnya, nah ini yang tidak ada," ujarnya.

Selain itu, Maqdir menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut perbuatan Lin Che Wei adalah untuk membantu Menteri Perdagangan, M Lutfi. Dengan pertimbangan itu, Maqdir menilai Lin Che Wei seharusnya divonis bebas.

"Jadi menurut hemat saya seharusnya hakim berani membebaskan, apalagi tadi di dalam pertimbangannya disampaikan juga bahwa tindakan orang-orang ini kan membantu menteri, terutama Lin Che Wei, dia itu membantu menteri di mana kala itu menteri sedang mengalami kesulitan akibat kelangkaan minyak goreng, kelangkaan migor ini karena ada keputusan menteri yang menetapkan HET, sementara harga bahan baku lebih mahal dari harga migor. Siapa yang mau menjual, siapa yang mau rugi?," tuturnya.

Dalam persidangan Lin Che Wei juga diwarnai dissenting opinion atau beda pendapat dari hakim anggota Muhammmad Agus Salim. Salah satu poin dissenting opinion itu adalah Hakim Agus menilai Lin Che Wei tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan tak menerima honor dari pemerintah.

"Oleh karena terdakwa bukan pejabat yang memiliki kekuasaan umum dan terdakwa tidak menerima honor atau insentif dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator bidang perekonomian yang meminta jasanya melainkan dari NGO asing, maka tidak tepat jika terdakwa disamakan derajatnya dengan pejabat negara yang memiliki wewenang, jika pun terdakwa dipandang memiliki wewenang maka oleh karena perbuatan terdakwa tidak mempunyai kualifikasi sebagai perbuatan yang mengandung kesalahan dan terjadinya kesalahan sebab atau kausa sebagaimana dijelaskan dalam poin 7 di atas. Maka dengan demikian penyalahgunaan wewenang pun tidak terbukti dilakukan terdakwa," ujar Hakim Agus Salim.

Berikut 9 Poin Dissenting Opinion hakim anggota:

1. Bahwa fakta hukum fakta persidangan menunjukkan terdakwa Lin Che Wei atau IRAI tak pernah melakukan pengurusan persetujuan ekspor atau PE, dan terdakwa atau IRAI tak pernah memiliki perjanjian kerja sama dengan pelaku pihak usaha manapun berkaitan dengan pengurusan atau penerbitan PE.
2 Bahwa terdakwa Lin Che Wei atau IRAI tidak memperoleh keuntungan secara pribadi atas perannya di dalam menangani masalah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng Keterangan tersebut disampaikan oleh saksi-saksi.
3. Bahwa terdakwa terbukti tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai tim asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas dalam penerbitan persetujuan ekspor atau PE dengan memberikan rekomendasi PE CPO dan produk turunannya sesuai keterangan saksi.
4. Bahwa terdakwa dalam kaitannya dengan upaya penanganan kelangkaan minyak goreng adalah pasif. Pada umumnya berbuat setelah ada permintaan dari Mendag M Lutfi. Kalaupun pernah menginisiasi zoom meeting dengan pelaku usaha, hal itu merupakan perintah atau diminta oleh Mendag M Lutfi tentang komitmen pladge daripada pelaku usaha. Dan dalam jabatannya selaku Mendag M Lutfi menyampaikan komitmen dan tanggung jawabnya terhadap kelangkaan minyak goreng.
5.Bahwa zoom meeting yang diikuti oleh terdakwa bahwa semuanya adalah terbuka, termasuk yang diinisiasi oleh terdakwa. Tidak ada yang ditutupi. Kalaupun ada permintaan dari pelaku usaha yang disampaikan oleh terdakwa, oleh terdakwa disampaikan kepada pejabat terkait yang berwenang misalnya kepada Mendag atau ke Dirjen Daglu, sehingga Mendag atau Dirjen Daglu sendirilah yang secara langsung untuk meresponsnya.
6. Bahwa terdakwa Lin Che Wei diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Mendag, adalah sebatas memberikan kajian analisa dan menyampaikan usulan atau saran terhadap solusi kelangkaan minyak goreng kepada pemerintah adalah tidak mengikat dan tidak dalam kajian yang menentukan dilaksanakan atau tidaknya kajian dan rekomendasi tersebut.
7.Bahwa rekomendasi atau usulan dari Lin Che Wei terkait dengan DMO yang kurang dari 20 persen, tidak mempunyai daya mengikat dan executable.
8.Oleh karena terdakwa bukan pejabat yang memiliki kekuasaan umum dan terdakwa tidak menerima honor atau insentif dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator bidang perekonomian yang meminta jasanya melainkan dari NGO asing, maka tidak tepat jika terdakwa disamakan derajatnya dengan pejabat negara yang memiliki wewenang, jika pun terdakwa dipandang memiliki wewenang maka oleh karena perbuatan terdakwa tidak mempunyai kualifikasi sebagai perbuatan yang mengandung kesalahan dan terjadinya kesalahan sebab atau kausa sebagaimana dijelaskan dalam poin 7 di atas. Maka dengan demikian penyalahgunaan wewenang pun tidak terbukti dilakukan terdakwa.
9.Bahwa peran Lin Che Wei tidak dapat dikualifikasi sebagai pelaku turut serta vide pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Yaitu unsur yang terlibat dalam kerja sama secara sadar dengan pelaku tindak pidana.

Lihat juga video 'Lin Che Wei Jadi Konsultan di Kemendag Tanpa SK!':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT