Kasus pencabulan kepada anak yang dilakukan wanita di Jambi masih terus bergulir. Polisi kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami kasus ini.
Dilansir detikSumut, Senin (6/2/2023), Ada sejumlah fakta baru yang terungkap dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Salah satunya adalah soal jumlah korban dari wanita berinisial YS ini yang bertambah menjadi 17 orang.
"Kami sudah mendapatkan tambahan nama-nama korban yang berjumlah 6 orang sehingga jumlah korban menjadi 17 orang dan direncanakan untuk periksa Minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Minggu (5/2/2023).
Korban ini terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan yang rata-rata berusia 8 sampai 15 tahun. Dua tempat terjadinya aksi pencabulan terhadap 17 anak yakni ruang tamu tempat para bocah tersebut bermain bermain PS, dan ruang kamar tersangka.
"Saat ada anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," kata Kombes Andri.
Polisi mengatakan YS membujuk para korban untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan janji memberikan tambahan waktu bermain PS di rumahnya.
Atas perbuatannya, YS telah ditetapkan sebagai tersangka. YS dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga video 'Kemenag soal Pria Sulsel Lecehkan Jemaah Umrah: Ada Saksi-CCTV':