Ecky Pemutilasi Kantongi Rp 1,1 M Usai Kuasai Harta Angela, Ini Daftarnya

Ecky Pemutilasi Kantongi Rp 1,1 M Usai Kuasai Harta Angela, Ini Daftarnya

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 06 Feb 2023 09:49 WIB
M Ecky Listiantho (34), tersangka pemutilasi Angela Hindriati (54) di Tambun Selatan, Bekasi.
Tersangka pemutilasi, Ecky Listiantho mengantongi Rp 1,1 miliar usai menguasai harta Angela (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengungkap fakta M Ecky Listiantho (34) memutilasi Angela Hindriati (54) demi menguasai harta milik korban. Dari hasil kejahatannya itu, Ecky mengantongi Rp 1,1 miliar.

"Dari kejahatan ini, tersangka M Ecky Listiantho mengemas Rp 1.146.869.000 (satu miliar seratus empat puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada detikcom, Senin (6/2/2023).

Hengki mengatakan Ecky menguasai apartemen milik Angela di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Ecky juga menguras tabungan ratusan juta di rekening Angela usai membunuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang yang ada di rekening Angela sebesar Rp 157.869.000 juga dia kuras habis," imbuhnya.

Selain itu, apartemen Angle diketahui telah dijual kepada seseorang senilai Rp 800 juta.

ADVERTISEMENT

"Tersangka diketahui telah menjual apartemen Angela ke Saudara IN sebesar Rp 800.000.000 dan biaya administrasi sebesar Rp 50.000.000," katanya.

Berikut daftar aset dan harta Angela yang dikuasai oleh Ecky:

1. Uang yang ada di rekening Angela sebesar Rp 157.869.000,-
2. Menyewakan apartemen Angela selama setahun melalui aplikasi OLX dengan biaya sewa Rp 99.000.000 kepada Sdr AG.
3. Menggadaikan sertifikat orang tua Angela ke Saudari IL sebesar Rp 40.000.000,-
4. Menjual apartemen Angela ke Saudara IN sebesar Rp 800.000.000,-
dan biaya administrasi sebesar Rp 50.000.000.

Lihat video 'Sederet Fakta Terkini Kasus Mutilasi Wanita di Bekasi':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya: Ecky mutilasi Angela di apartemen satu bulan usai dibunuh

Angela Dimutilasi di Apartemen Jaksel


Polisi mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus mutilasi Angela Hindriati (54). Tersangka M Ecky Listhianto (34) menyimpan jasad Angela di apartemen korban di Kuningan, Jaksel, satu bulan sebelum dimutilasi.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Angela dibunuh Ecky pada 25 Juni 2019. Angela tewas dicekik Ecky.

"Pada tanggal 25 Juni 2019 dini hari, M Ecky Listiantho membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna Tower 1 dengan cara dicekik di bagian leher. Setelah dibunuh, mayat didiamkan di apartemen selama 1 bulan," ujar Hengki kepada detikcom, Senin (6/2/2023).

Untuk menghilangkan bau mayat, Ecky menaburkan kopi di kamar apartemen. Kemudian dia memacang kipas angin dan air conditioner (AC) agar baunya tidak menyebar.

"Untuk menghilangkan bau, tersangka M Ecky Listiantho menggunakan kopi di sekitar mayat dan membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC+kipas angin
agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen," ungkapnya.

Satu bulan kemudian, tepatnya Agustus 2019, Ecky kembali ke apartemen tersebut. Ecky kemudian memutilasi jasad Angela.

"Bulan Agustus 2019, M Ecky Listiantho kembali ke apartemen, selanjutnya membeli gergaji besi (untuk memutilasi mayat) dan alat pengupas cat (untuk membersihkan lantai yang kotor akibat cairan pembusukan)," imbuh Hengki.

Jasad Mutilasi Dibawa Pindah Tempat 3 Lokasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mulanya pada Agustus 2019 Ecky membunuh Angela di apartemen milik Angela yang berlokasi di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Selanjutnya, di tahun yang sama pada Desember Ecky pindah ke kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

"Jadi sekira Agustus dilakukan pembunuhan. Kemudian, Desember 2019 dipindahkan ke daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Tak sampai di situ, pada 2021, Ecky kembali berpindah tempat ke sebuah kontrakan yang berlokasi di Tambun, Kabupaten Bekasi. Kontrakan tersebut diketahui sebagai tempat penemuan Angela dengan kondisi yang sudah dimutilasi.

"Mei 2021, tersangka Ecky pindah ke kontrakan di daerah Tambun, Bekasi. TKP terakhir, Desember lalu ditemukan di dalam plastik kontainer didapati penyidik," ujarnya.

Trunoyudo mengatakan Ecky berpindah tempat sambil membawa jasad Angela. Namun, terkait kondisinya apakah dalam keadaan sudah dimutilasi atau belum, masih ditelusuri.

"Iya betul (bawa-bawa jasad Angela). Terkait tempat mutilasi keterangan dibutuhkan. Walaupun keterangan tersangka minim nilainya maka akan didukung secara scientific," jelasnya.

"Di mana lokasinya ini dari tiga lokasi ini akan dilakukan proses lebih lanjut di mana lokasi dilakukan mutilasi. Jadi ada perpindahan di tiga tempat," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads