Bangunan Mie Gacoan di Jalan Raya Ciater, Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satpol PP. Satpol PP Tangsel menyatakan bangunan Mie Gacoan tersebut belum berizin.
"Betul sudah kita lakukan penyegelan. Sampai saat ini (pemilik) belum bisa menunjukkan izinnya," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin ketika dimintai konfirmasi, Minggu (5/2/2023).
Taufik mengatakan penyegelan dilakukan pada Jumat kemarin (3/2), pukul 16.00 WIB. Sedangkan pihak Mie Gacoan Ciater disebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
"Penyegelan dilakukan pada hari Jumat, tanggal 3 Februari 2023, jam 16.00 WIB. Ya (melanggar) Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung," katanya.
Sejauh ini, menurut Taufik, progres pembangunan Mie Gacoan Ciater sudah mencapai 50 persen. Bangunan ini akan terus disegel sampai pemiliknya dapat menunjukkan izin.
"50 persen lah, bangunannya. Segel sampai izinnya bisa ditunjukkan oleh si pengusaha restonya," kata dia.
Taufik menuturkan, ketika penyegelan dilakukan, pemilik restoran tersebut tidak ada di lokasi. Padahal pihaknya telah melakukan pemanggilan sebelumnya.
"Yang kemarin hanya manajer operasional aja. Enggak ada pemiliknya. Sudah dipanggil (pemilik). Kita melakukan pemanggilan, kemarin itu tidak datang ya," ucapnya.
(idn/idn)