Satpol PP Tangsel Jelaskan Alasan Segel Gerai Mie Gacoan Serpong

Satpol PP Tangsel Jelaskan Alasan Segel Gerai Mie Gacoan Serpong

Adrial Akbar - detikNews
Kamis, 22 Des 2022 14:14 WIB
Mie Gacoan di Serpong Tangerang disegel Satpol PP (dok. Istimewa)
Mie Gacoan di Serpong Tangerang disegel Satpol PP (dok. Istimewa)
Tangerang Selatan -

Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek Raya, Serpong, Tangsel. Restoran tersebut disegel karena pengelolanya tak bisa menunjukkan izin.

"Udah dua bulan yang lalu dia berdiri itu. Katanya udah mau launching itu. Akhir tahun apa awal tahun launching," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/12/2022).

Taufik mengatakan pengelola mengaku sudah memiliki izin. Namun, katanya, pengelola Mie Gacoan tak bisa menunjukkan bukti adanya izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha di Tangsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah itu minta apa yang dia sudah punya izinnya, belum dia tunjukin. Kata dia udah ada, ya tunjukin aja, fotokopinya aja. Belum bisa," kata dia.

Taufik mengatakan penyegelan dilakukan karena pengelola tak memiliki izin KRK (Keterangan Rencana Kota) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Penyegelan dilakukan setelah pihak Mie Gacoan tidak menindaklanjuti surat panggilan yang diberikan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Belum (PGB), KRK aja belum kelihatan. Panggilan satu nggak datang, panggilan lagi nggak datang, makanya ya udah kita datangi ke lokasi kemarin. Langsung kita eksekusi aja," ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP Tangsel menyegel gerai Mie Gacoan di Serpong, Tangsel, karena pengelola tak bisa menunjukkan izin. Penyegelan dilakukan pada Rabu (21/12).

"Pas kita tanyakan sejauh mana izinnya, katanya KRK (Keterangan Rencana Kota). Kemarin kita tungguin di lokasi nggak bisa ditunjukin, katanya ada di PTST (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), ya sudah kita segel saja dulu," ujar Taufik.

Taufik mengatakan penyegelan akan terus dilakukan hingga pengelola restoran dapat menunjukkan izinnya. Jika pengelola sudah menunjukkan izin, pihak Satpol PP Tangsel akan membuka segel tersebut.

"Kalau nggak ada izinnya sementara kita segel dulu sambil nunggu izinnya keluar baru nanti kita buka. Jika izinnya mereka bisa tunjukkan hari ini saya buka hari ini juga. Yang penting ditunjukkan izinnya," ujarnya.

Lihat juga video 'Ricuh Ojol Vs Karyawan Mie Gacoan Kotabaru Yogyakarta!':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads