Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih hadir dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya soal kasus 'polisi peras polisi'. Bripka mengawali jumpa pers dengan meminta maaf.
"Ini adalah kezaliman yang menimpa hak orang tua, mohon maaf, mohon maaf yang sebesar-sebesarnya kepada rakyat Indonesia dan dunia," ujar Madih dalam jumpa pers, Minggu (5/2/2023).
Madih menyebut permasalahan ini merupakan laporan lama. Laporan tersebut ia laporkan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2011. Penyidik yang menangani kasus Madih pun sudah pensiun.
"Mohon ya Allah astagfirullah, kita bukan bicara minta dibela, kita meluruskan," ucap Madih.
Madih meluruskan ia tidak meminta lahan yang telah ia jual. Ia menegaskan hak orang tuanya adalah lahan yang tidak dijual, namun diserobot oleh pengembang perumahan.
"Artinya bukan lahan yang sudah dijual, kita tagih, bukan," kata Madih.
Madih menyampaikan sudah memberikan keterangan soal penjualan lahan seluas 100 m di tahun 1990. Namun saat mau melapor ke Polda Metro Jaya luas tanah yang tercantum berbeda.
"Sudah kita jelaskan ya, Pak Victor memang beli 100 m dulu tahun 1990, tapi saat kita mau lapor ke polda metro jaya, itu di SPPT-nya itu jadi 125," ucapnya.
Mahdi mengatakan sengketa lahan ini sudah terjadi sejak dia belum menjabat sebagai polisi. Hingga sekarang Mahdi menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan lahan milik orang tuanya.
"Kalau bicara data tadi kaget banget, berubah. Itu ada tanda tangan kita tapi di situ ada surat pernyataan, kita punya surat pernyataan juga. Ane istiqomah. Ini belum selesai, makanya ane minta media yang membantu bisa meliput tentang pernyataan saya memviralkan, Mahdi ini gaptek, taunya cuma kita laporan di kantor sekadar laporan biasa," katanya.
Penjelasan Polda Metro
Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah fakta terkait lahan milik keluarga Bripka Madih, polisi viral yang mengaku diperas sesama polisi saat mengurus laporan. Salah satunya terkait fakta adanya jual-beli sebidang lahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan laporan tersebut dibuat oleh ibunda Madih yang bernama Halimah pada 2011. Dia mengatakan ada perbedaan data terkait pelaporan yang dibuat dengan pernyataan yang disampaikan Madih.
"Pada pelaporan ini disampaikan adalah dalam fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter, ini yang dilaporkan ke PMJ, mendasari pada girik 191. Namun tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan penyampaiannya ke media mengatakan 3.600 (meter), namun fakta laporan polisinya adalah 1.600. Ini terjadi inkonsistensi," kata Trunoyudo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Dia mengatakan penyidik telah bekerja untuk menindaklanjuti LP tersebut. Trunoyudo mengatakan ada sebanyak 16 saksi yang diperiksa termasuk pihak terlapor bernama Mulih.
Dia mengatakan telah terjadi jual-beli tanah milik keluarga Madih yang dibuktikan dengan akta jual beli (AJB) tanah.
"Telah terjadi jual-beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411, jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter. Artinya, sisanya hanya sekitar 761,5 meter persegi," katanya.
Dia mengatakan Tim Inafis seksi identifikasi mengecek keaslian AJB tersebut dan hasilnya, AJB tersebut dinyatakan asli. Penjualan tanah itu dilakukan Tonge, yang merupakan ayah Madih, pada 1979-1992.
"Dalam proses ini, penyidik sudah melakukan langkah-langkah belum ditemukannya adanya perbuatan melawan hukum. Ini LP 2011 yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," katanya.
Madih sempat mengatakan bahwa dia diminta untuk memberikan hadiah berupa tanah seluas 1.000 meter persegi. Namun Trunoyudo mengatakan tanah Madih tak seluas itu.
"Nalar logika kita berpikir, ketika ada statement diminta hadiah 1.000 meter, sedangkan sisanya saja 761,5 meter persegi," ujarnya.
Selain itu, disebutkan ada tanah keluarga Madih yang diserahkan ke pihak lain seluas 800 meter persegi. Hal ini dibuktikan dari surat pernyataan yang dibuat antara Tonge dan Boneng.
"Kemudian, ada lagi fakta hukum didapatkan Saudara Tonge atau ayah dari Madih, selain menjual daripada 9 AJB tadi, juga ada surat penyataan antara para pihak untuk penyerahan luas bidang tanah sebanyak 800 meter persegi dari Saudara Tonge kepada Saudara Boneng," ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, video Bripka Madih mengaku diperas saat melaporkan dugaan penyerobotan lahan viral di medsos. Madih mengaku dimintai uang Rp 100 juta hingga tanah seluas 1.000 meter persegi saat mengadukan dugaan penyerobotan lahan tersebut.
Madih mengaku melaporkan kasus tersebut ke oknum polisi berinisial TG. Trunoyudo mengatakan TG sudah pensiun.
"Dan kemudian penyidiknya yang disebutkan atas nama TG merupakan purnawirawan, artinya sudah purna, sudah pensiun yang bersangkutan sejak tahun 2022 pensiun, pada Oktober tahun 2022," katanya.
Simak Video 'Bripka Madih Sebut Pengajuan Pengunduran Diri dari Polri Belum Disetujui':