2 Permintaan Keluarga ke Kapolda Metro soal Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

2 Permintaan Keluarga ke Kapolda Metro soal Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Silvia Ng - detikNews
Sabtu, 04 Feb 2023 17:57 WIB
Orangtua dan kuasa hukum mahasiswa UI M Hasya Athallah yang ditabrak pensiunan polisi mengadu ke Ombudsman. Mereka melaporkan ketidakadilan hukum kasus ini.
Orang tua Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa UI korban tewas kecelakaan malah jadi tersangka, mengadu ke Ombudsman RI. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Keluarga Muhammad Hasya Attalah Syahputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) korban kecelakaan, sempat menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Dalam pertemuan tersebut, keluarga menyampaikan dua permintaannya kepada Fadil Imran.

"Ibunda dan ayahanda almarhum Hasya itu meminta adanya dua pokok perhatian Bapak Kapolda yang disampaikan ibundanya Hasya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Grand Ballroom Hao Di Fang Season City, Jakarta Barat, Sabtu (4/2/2023).

Permintaan pertama keluarga adalah mengenai status tersangka yang disematkan pada Hasya, yang merupakan korban tewas kecelakaan lalu lintas. Keluarga juga meminta agar nama baik Hasya dipulihkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu, terkait status tersangka," ucapnya.

Permintaan kedua pihak keluarga meminta agar pihak kepolisian menindak AKBP (Purn) Eko Setio BW seusai mekanisme hukum yang berlaku. Hal ini ditindaklanjuti dengan adanya laporan keluarga Hasya atas Eko.

ADVERTISEMENT

"Kedua, juga terkait adanya mekanisme hukum yang harus ditindaklanjuti, salah satunya adalah itu adanya tindak lanjut laporan tersebut," kata Truno.

Untuk diketahui, keluarga Hasya melaporkan Eko atas dugaan pembiaran karena tak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan. Eko dilaporkan pada Kamis (2/2).

Saat ini Polda Metro Jaya tengah menindaklanjuti permintaan keluarga Hasya itu. Salah satunya terkait laporan keluarga Hasya kepada Eko yang sedang diteliti Polda Metro.

"Kita masih berjalan dan konstruksinya sudah ada, tinggal formilnya kita lakukan tahapan-tahapan dari penelitian laporan polisi, itu tentu lebih cepat. Kasus ini sudah terlihat jelas, saksi-saksi ada kemudian faktanya ada," katanya.

"Penyelidikan tentunya lebih cepat lanjut nanti, kan proses penyelidikan itu serangkaian yang harus dilakukan penyelidik kemudian membuat terang ini itu tindak pidana atau bukan," tambahnya.

Apabila kemudian yang dilaporkan oleh keluarga Hasya ini terbukti merupakan tindak pidana, kata dia, akan ada tindak lanjut terkait penyelidikan nantinya.

"Maka dengan dua alat bukti yang akan nanti dilakukan penyidik dan didapat, maka teranglah, tetapi itu kita tunggu. Karena ini belum terhenti baru menerima laporan polisi, kita teliti ada Direktorat Reserse Kriminal Umum yang menanganinya," tuturnya.

Halaman selanjutnya: Eko membantah lakukan pembiaran....

Simak juga Video: DPR Minta Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Dipulihkan

[Gambas:Video 20detik]




Eko Bantah Lakukan Pembiaran

Keluarga M Hasya Attalah Syahputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI), melaporkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono terkait dugaan pembiaran. Lantas bagaimana respons pihak Eko?

"Oh, kalau itu tidak ada melakukan pembiaran. Klien kami tidak melakukan pembiaran," ujar kuasa hukum Eko, Kitson, saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/2/2023).

Kitson mengatakan kliennya mengupayakan menghubungi ambulans untuk membawa Hasya ke rumah sakit. Eko juga mengangkat tubuh Hasya ke pinggir jalan sesaat setelah kecelakaan terjadi.

"Buktinya, kan mengupayakan memanggil ambulans dan mengangkat tubuhnya (Hasya) ke samping, itu sudah bukti nyata bahwa niat menolong itu kan ada," kata Kitson.

Alasan Tak Bawa Pakai Pajero

Kitson kemudian memberikan penjelasan alasan kliennya tidak membawa Hasya ke rumah sakit dengan menggunakan mobil Pajero milik Eko saat itu.

"Lalu kenapa tidak membawa dengan mobil (Pajero) itu, itu kan tidak memenuhi standar juga kesehatan atau standar untuk memberikan pertolongan," katanya.

Ia khawatir terjadi sesuatu pada Hasya jika dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil Pajero.

"Nanti kalau terjadi apa-apa dalam mobil tersebut, ada tuntutan lain lagi kepada klien kami," imbuhnya.

Kitson juga menambahkan Eko mengantar Hasya ke rumah sakit, meski tidak ikut dalam mobil ambulans. Eko tiba lebih lama karena mobilnya mengalami kerusakan.

"Malah waktu iringan dengan ambulans itu juga terlambat juga, karena harus dipaksa (kendaraannya)," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads