Keluarga Muhammad Hasya Attalah Syahputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) korban kecelakaan, sempat menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Dalam pertemuan tersebut, keluarga menyampaikan dua permintaannya kepada Fadil Imran.
"Ibunda dan ayahanda almarhum Hasya itu meminta adanya dua pokok perhatian Bapak Kapolda yang disampaikan ibundanya Hasya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Grand Ballroom Hao Di Fang Season City, Jakarta Barat, Sabtu (4/2/2023).
Permintaan pertama keluarga adalah mengenai status tersangka yang disematkan pada Hasya, yang merupakan korban tewas kecelakaan lalu lintas. Keluarga juga meminta agar nama baik Hasya dipulihkan.
"Satu, terkait status tersangka," ucapnya.
Permintaan kedua pihak keluarga meminta agar pihak kepolisian menindak AKBP (Purn) Eko Setio BW seusai mekanisme hukum yang berlaku. Hal ini ditindaklanjuti dengan adanya laporan keluarga Hasya atas Eko.
"Kedua, juga terkait adanya mekanisme hukum yang harus ditindaklanjuti, salah satunya adalah itu adanya tindak lanjut laporan tersebut," kata Truno.
Untuk diketahui, keluarga Hasya melaporkan Eko atas dugaan pembiaran karena tak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan. Eko dilaporkan pada Kamis (2/2).
Saat ini Polda Metro Jaya tengah menindaklanjuti permintaan keluarga Hasya itu. Salah satunya terkait laporan keluarga Hasya kepada Eko yang sedang diteliti Polda Metro.
"Kita masih berjalan dan konstruksinya sudah ada, tinggal formilnya kita lakukan tahapan-tahapan dari penelitian laporan polisi, itu tentu lebih cepat. Kasus ini sudah terlihat jelas, saksi-saksi ada kemudian faktanya ada," katanya.
"Penyelidikan tentunya lebih cepat lanjut nanti, kan proses penyelidikan itu serangkaian yang harus dilakukan penyelidik kemudian membuat terang ini itu tindak pidana atau bukan," tambahnya.
Apabila kemudian yang dilaporkan oleh keluarga Hasya ini terbukti merupakan tindak pidana, kata dia, akan ada tindak lanjut terkait penyelidikan nantinya.
"Maka dengan dua alat bukti yang akan nanti dilakukan penyidik dan didapat, maka teranglah, tetapi itu kita tunggu. Karena ini belum terhenti baru menerima laporan polisi, kita teliti ada Direktorat Reserse Kriminal Umum yang menanganinya," tuturnya.
Halaman selanjutnya: Eko membantah lakukan pembiaran....
Simak juga Video: DPR Minta Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Dipulihkan