Polda Metro Jaya akan melakukan konfrontasi antara Bripka Madih dan eks penyidik inisial TG dalam kasus 'polisi peras polisi' buntut sengketa tanah milik orang tua Madih. Dalam konfrontasi, Propam Polda Metro Jaya akan dilibatkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan belum merinci kapan tepatnya konfrontasi akan dilakukan. Namun pelibatan Propam dilakukan lantaran kedua belah pihak merupakan anggota Polri.
"Nanti ini akan dikonfrontir, lebih fair, ketimbang melemparkan segala sesuatunya tanpa bukti. Tetapi nanti kita konfrontir dan bila perlu dalam proses ini juga nanti melibatkan Propam," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trunoyudo mengatakan konfrontasi dinilai perlu dilakukan untuk mengetahui duduk perkara yang ada, sehingga nantinya berita acara pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.
"Karena kalau ngomong tanpa alat bukti, semua bisa, tapi alat buktinya seperti apa, ya tingkat kesulitannya untuk membuktikan keduanya kan sama, sama-sama sulit, kan begitu. Mengatakan ini tidak atau iya, nanti kita tunggu. Yang jelas fair-nya di dalam berita acara, nanti Propam juga akan turut serta," jelasnya.
Fakta Tanah Telah Dijual
Trunoyudo menegaskan penyidik Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan orang tua Madih tersebut. Sebanyak 16 saksi telah diperiksa, termasuk saksi pembeli dan seorang terlapor bernama Mulih.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh fakta-fakta telah terjadi jual-beli menjadi sembilan akta jual beli (AJB). Dari girik C 191 dengan luas tanah 4.441 meter persegi tersebut ditingkatkan dengan AJB 3.949,5 meter persegi.
"Artinya, sisanya hanya 761,5 meter persegi," imbuhnya.
Penyidik juga memperoleh fakta lainnya bahwa ayah Madih bernama Tonge telah menyerahkan lahan seluas 800 meter persegi kepada seseorang bernama Boneng. Hal ini didasarkan adanya surat pernyataan penyerahan lahan di antara kedua belah pihak.
"Selain menjual sembilan AJB tadi, juga ada surat penyataan antara para pihak untuk penyerahan luas bidang tanah 800 meter persegi dari Saudara Tonge kepada Saudara Boneng. Artinya tadi sudah berkurang lagi. Ini sudah ada fakta hukum yang didapati," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum
Trunoyudo menyampaikan sejauh ini belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum atas kasus sengketa lahan yang dilaporkan oleh orang tua Madih itu. Penyidik telah melakukan pemeriksaan cap sidik jari pada AJB tersebut dan hasilnya autentik.
"Dalam hal ini AJB dilakukan (pemeriksaan) oleh Inafis seksi identifikasi, melalui metode dark telescopy cap jempolnya pada AJB tersebut identik, ini fakta hukum yang didapat penyidik. Fakta identik ini dijual oleh Tonge, yang merupakan ayah Madih," kata Truno.
Jual beli tanah atas sembilan AJB itu terjadi dalam kurun rentang waktu 1979-1992. Trunoyudo mengatakan dari hasil penyelidikan tersebut, belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait perpindahan atas sembilan bidang lahan tersebut.
"Dijual sejak tahun 1979 sampai 1992. Berarti pada saat penjualan orang tuanya, yang bersangkutan (Madih) kelahiran 1978, masih kecil. Dalam proses ini, penyidik sudah melakukan langkah-langkah belum ditemukannya adanya perbuatan melawan hukum," katanya.