Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih mengaku sudah bertemu dengan TG, purnawirawan mantan penyidik Polda Metro Jaya yang diduga meminta pelicin saat dirinya mengurus sengketa tanah milik orang tuanya.
Madih menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro pada Kamis (2/2/2023) malam. Saat itu dilakukan gelar perkara terkait kasus yang ada.
"Kita dipertemukan, kita gelar perkara terus dipertemukan dengan pihak yang waktu itu minta biaya dan hadiah. Terus digelar di situ," kata Madih dilansir dari 20detik, Sabtu (4/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Madih, dalam pertemuan itu TG mengakui ketidakprofesionalannya dalam menyidik kasus sengketa lahan yang dilaporkan orang tua Madih. Hanya saja, Madih tidak menjelaskan bentuk ketidakprofesionalan tersebut.
"Intinya mengakui beliau (TG) itu atas ketidakprofesionalan memproses," ujarnya.
Madih mengatakan apa yang dinarasikan dirinya bukan kebohongan. Dia tidak minta dibela dalam kasus tersebut, namun meminta proses hukum berjalan semestinya.
"Penyidik kok bisa minta ke anggota polisi juga, penyidik kan polisi, yang dimintai polisi. Kita bukan ngarang, ibaratnya ya, ane bukan perlu dibela, bukan mau dibela, tapi luruskan lah sesuai dengan proses hukum bahwa ini murni," kata Madih.
Duduk Perkara kasus ini bermula ketika orang tua Madih itu melaporkan dugaan penyerobotan lahan pada 2011. Dugaan pemerasan itu juga terjadi pada 2011.
Menurut polisi, orang tua Madih telah menjual tanahnya itu sejak 1979-1992. Jual beli tersebut dibuktikan dengan adanya AJB yang dicap jempol ayah Madih.
Baca halaman selanjutnya: penjelasan Polda Metro Jaya....
Simak Video: Kompolnas soal Viral 'Polisi Diperas Polisi': Harusnya Selesaikan Internal
Penjelasan Polda Metro
Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah fakta terkait lahan milik keluarga Bripka Madih, polisi viral yang mengaku diperas sesama polisi saat mengurus laporan. Salah satunya terkait fakta adanya jual beli sebidang lahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan laporan tersebut dibuat oleh ibunda Madih yang bernama Halimah pada 2011 silam. Dia mengatakan ada perbedaan data terkait pelaporan yang dibuat dengan pernyataan yang disampaikan Madih.
"Pada pelaporan ini disampaikan adalah dalam fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter, ini yang dilaporkan ke PMJ, mendasari pada girik 191. Namun, tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan penyampaiannya ke media mengatakan 3.600 (meter), namun fakta laporan polisinya adalah 1.600. Ini terjadi inkonsistensi," kata Trunoyudo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Dia mengatakan penyidik telah bekerja untuk menindaklanjuti LP tersebut. Trunoyudo mengatakan ada sebanyak 16 saksi yang diperiksa termasuk pihak terlapor bernama Mulih.
Dia mengatakan telah terjadi jual beli tanah milik keluarga Madih yang dibuktikan dengan akta jual beli (AJB) tanah.
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411, jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter. Artinya sisanya hanya sekitar 761,5 meter persegi," katanya.
Dia mengatakan Tim Inafis seksi identifikasi mengecek keaslian AJB tersebut dan hasilnya, AJB tersebut dinyatakan asli. Penjualan tanah itu dilakukan Tonge yang merupakan ayah Madih sejak 1979-1992.
"Dalam proses ini, penyidik sudah melakukan langkah-langkah belum ditemukannya adanya perbuatan melawan hukum. Ini LP 2011 yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," katanya.
Klaim Madih Tak Masuk Logika
Madih sempat mengatakan dirinya diminta untuk memberikan hadiah berupa tanah seluas 1.000 meter persegi. Namun, Trunoyudo mengatakan tanah Madih tak seluas itu.
"Nalar logika kita berpikir, ketika ada statement diminta hadiah 1.000 meter, sedangkan sisanya saja 761,5 meter persegi," ujarnya.
Selain itu, disebutkan ada tanah keluarga Madih yang diserahkan ke pihak lain seluas 800 meter persegi. Hal ini dibuktikan dari surat pernyataan yang dibuat antara Tonge dengan Boneng.
"Kemudian, ada lagi fakta hukum didapatkan Saudara Tonge atau ayah dari Madih, selain menjual daripada 9 AJB tadi, juga ada surat penyataan antara para pihak untuk penyerahan luas bidang tanah sebanyak 800 meter persegi dari Saudara Tonge kepada Saudara Boneng," ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, video Bripka Madih mengaku diperas saat melaporkan dugaan penyerobotan lahan viral di medsos. Madih mengaku dimintai uang Rp 100 juta hingga tanah seluas 1.000 meter persegi saat mengadukan dugaan penyerobotan lahan tersebut.
Madih mengaku melaporkan kasus tersebut ke oknum polisi berinisial TG. Trunoyudo mengatakan TG sudah pensiun.
"Dan kemudian, penyidiknya yang disebutkan atas nama TG merupakan purnawirawan, artinya sudah purna, sudah pensiun yang bersangkutan sejak tahun 2022 pensiun, pada Oktober tahun 2022," katanya.