Jaksa Restorative Justice Kasus Pria Aniaya Tetangga di Pandeglang

ADVERTISEMENT

Jaksa Restorative Justice Kasus Pria Aniaya Tetangga di Pandeglang

Aris Rivaldo - detikNews
Kamis, 02 Feb 2023 22:28 WIB
Kejaksaan negeri Pandeglang melakukan proses RJ kepada Sahani
Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan proses RJ kepada Sahani. (Foto: dok. Istimewa)
Pandeglang -

Sahani (58), tersangka penganiayaan tetangga di Kabupaten Pandeglang kini terbebas dari jeratan hukum. Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang menghentikan kasus penganiayaan yang dilakukan Sahani melalui restorative justice (RJ).

Proses restorative justice dilakukan di kantor kejaksaan negeri Kejari Pandeglang setelah mendapatkan persetujuan dari Jam Pidum kejaksaan agung RI. Dalam proses RJ itu hadir kedua belah pihak antara korban dan pelaku.

"Tadi itu kita ekpsose depan Jam Pidum, kita kasih tahu kronologis perkara dan lain sebagainya, kemudian Jam Pidum setelah melihat kronologis perkara dan lain sebagainya, menyatakan bahwa ini patut untuk RJ (restorative justice) kan, karena tajam ke atas humanis ke bawah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octaviane saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/2/2023).

Helena Octaviane mengatakan pertimbangan jaksa melakukan RJ ialah pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ia mengatakan proses RJ ini juga berdasarkan inisiatif dari keluarga korban dan pelaku.

"Pertama pelaku baru pertama kali, tindak pidananya tidak di atas lima tahun penjara, sudah berdamai, terus mendapat respons masyarakat positif," katanya

Helena mengatakan, dalam proses RJ tersebut, jaksa mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Dengan adanya surat tersebut, proses hukum dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tenang tindak pidana penganiayaan yang menjerat Sahani diberhentikan.

"Sudah selesai, Jam Pidum menyetujui RJ tersebut, kami kemudian membuat surat-surat dan lain sebagainya, mengeluarkan SKPP surat ketetapan penghentian penuntutan. Dipanggil tuh si Sahaninya, (surat) diserahkan ke dia, ini nih bebas. Selasai, jangan diulangi lagi," pungkas.

Adapun kasus ini bermula saat Sahani menganiaya tetangga pada 21 September 2022 lantaran sang tetangga sering menutup jalan area persawahan.

Lalu Polsek Pandeglang Kota menangkap pria berusia 58 tahun warga Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, itu.

Kapolsek Pandeglang AKP Osman Sigalingging mengatakan peristiwa kekerasan itu terjadi pada 22 September 2022 di area persawahan. Ia menjelaskan, pelaku kesal kepada korban lantaran korban sering menutup jalan area persawahan.

"Terjadi kesalahpahaman, korban sering menutup jalan ke area persawahan pelaku. Akhirnya pelaku aniaya korban dengan bambu," demikian keterangan tertulis yang diterima, Selasa (6/12/2022).

(maa/maa)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT