Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang mengembalikan berkas perkara tersangka dugaan pencabulan yang menjerat Yangto selaku anggota DPRD Pandeglang ke penyidik Satreskrim Polres Pandeglang. Jaksa menilai berkas yang diberikan oleh penyidik belum lengkap.
"Setelah jaksa memeriksa, meneliti berkas, ternyata ada beberapa hal yang memang harus dilengkapi oleh penyidik," kata Kejari Pandeglang Helena Octaviane kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Dalam perkara tersebut, Helena mengatakan, jaksa sudah menemukan beberapa petunjuk. Saat ini, menurut dia, jaksa meminta agar berkas perkara bisa dilengkapi oleh pihak penyidik.
"Kita mantapkan dulu berkas tersebut, apakah ini memang sudah lengkap atau belum, kebetulan belum. kita terbitkan P18 yang mana akan ditindaklanjuti dengan P19 yang harus Minggu ini diberikan ke penyidik," ungkapnya.
Helena menjelaskan, dalam KUHAP, kewenangan jaksa sebagai dominus litis itu tercantum di 139 KUHP. Sedangkan ia mengatakan untuk bolak-balik perkara dan sebagainya diatur dalam KUHAP.
"Di dalam KUHP, kami jaksa itu punya kewajiban, jika dalam 7 hari kita tidak menentukan sikap, itu berkas langsung P21. Makanya kita hari Senin kemarin sudah terbitkan P18 disusul nanti P19," terangnya.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Pandeglang telah menyerahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPRD Pandeglang, Yangto. Jaksa sudah menerima berkas perkara tersebut.
"Hari ini sudah kami terima," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane kepada wartawan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (5/1) kemarin.
Simak juga 'Saat Kepsek MTs di Gresik yang Pukul 15 Siswi Diduga Berbuat Cabul':