Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih mengaku sudah bertemu dengan TG, purnawirawan mantan penyidik Polda Metro Jaya yang diduga meminta pelicin saat dirinya mengurus sengketa tanah milik orang tuanya.
Madih menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro pada Kamis (2/2/2023) malam. Saat itu dilakukan gelar perkara terkait kasus yang ada.
"Kita dipertemukan, kita gelar perkara terus dipertemukan dengan pihak yang waktu itu minta biaya dan hadiah. Terus digelar di situ," kata Madih dilansir dari 20detik, Sabtu (4/2/2023).
Menurut Madih, dalam pertemuan itu TG mengakui ketidakprofesionalannya dalam menyidik kasus sengketa lahan yang dilaporkan orang tua Madih. Hanya saja, Madih tidak menjelaskan bentuk ketidakprofesionalan tersebut.
"Intinya mengakui beliau (TG) itu atas ketidakprofesionalan memproses," ujarnya.
Madih mengatakan apa yang dinarasikan dirinya bukan kebohongan. Dia tidak minta dibela dalam kasus tersebut, namun meminta proses hukum berjalan semestinya.
"Penyidik kok bisa minta ke anggota polisi juga, penyidik kan polisi, yang dimintai polisi. Kita bukan ngarang, ibaratnya ya, ane bukan perlu dibela, bukan mau dibela, tapi luruskan lah sesuai dengan proses hukum bahwa ini murni," kata Madih.
Duduk Perkara kasus ini bermula ketika orang tua Madih itu melaporkan dugaan penyerobotan lahan pada 2011. Dugaan pemerasan itu juga terjadi pada 2011.
Menurut polisi, orang tua Madih telah menjual tanahnya itu sejak 1979-1992. Jual beli tersebut dibuktikan dengan adanya AJB yang dicap jempol ayah Madih.
Baca halaman selanjutnya: penjelasan Polda Metro Jaya....
Simak Video: Kompolnas soal Viral 'Polisi Diperas Polisi': Harusnya Selesaikan Internal
(mea/hri)