Duduk Perkara 'Polisi Peras Polisi', Diawali Sengketa Lahan Bripka Madih

Duduk Perkara 'Polisi Peras Polisi', Diawali Sengketa Lahan Bripka Madih

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 04 Feb 2023 12:02 WIB
Bripka Madih, polisi viral yang bersuara soal dugaan diperas sesama polisi.
Bripka Madih, polisi viral yang bersuara soal dugaan diperas sesama polisi. (Foto: Tangkapan layar video viral/Instagram)

Penjelasan Polda Metro

Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah fakta terkait lahan milik keluarga Bripka Madih, polisi viral yang mengaku diperas sesama polisi saat mengurus laporan. Salah satunya terkait fakta adanya jual beli sebidang lahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan laporan tersebut dibuat oleh ibunda Madih bernama Halimah pada 2011. Dia mengatakan ada perbedaan data terkait pelaporan yang dibuat dengan pernyataan yang disampaikan Madih.

"Pada pelaporan ini disampaikan adalah dalam fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter, ini yang dilaporkan ke PMJ, mendasari pada girik 191. Namun, tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan penyampaiannya ke media mengatakan 3.600 (meter), namun fakta laporan polisinya adalah 1.600. Ini terjadi inkonsistensi," kata Trunoyudo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan penyidik telah bekerja untuk menindaklanjuti LP tersebut. Trunoyudo mengatakan ada 16 saksi yang diperiksa, termasuk pihak terlapor bernama Mulih.

Dia mengatakan telah terjadi jual beli tanah milik keluarga Madih yang dibuktikan dengan akta jual beli (AJB) tanah.

"Telah terjadi jual beli dengan menjadi sembilan AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411, jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter. Artinya sisanya hanya sekitar 761,5 meter persegi," katanya.

Dia mengatakan Tim Inafis seksi identifikasi mengecek keaslian AJB tersebut dan hasilnya, AJB tersebut dinyatakan asli. Penjualan tanah itu dilakukan Tonge, yang merupakan ayah Madih sejak 1979-1992.

"Dalam proses ini, penyidik sudah melakukan langkah-langkah belum ditemukannya adanya perbuatan melawan hukum. Ini LP 2011 yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," katanya.

Klaim Madih Tak Masuk Logika

Madih sempat mengatakan diminta untuk memberikan hadiah berupa tanah seluas 1.000 meter persegi. Namun Trunoyudo mengatakan tanah Madih tak seluas itu.

"Nalar logika kita berpikir, ketika ada statement diminta hadiah 1.000 meter, sedangkan sisanya saja 761,5 meter persegi," ujarnya.

Selain itu, disebutkan ada tanah keluarga Madih yang diserahkan ke pihak lain seluas 800 meter persegi. Hal ini dibuktikan dari surat pernyataan yang dibuat antara Tonge dan Boneng.

"Kemudian, ada lagi fakta hukum didapatkan Saudara Tonge atau ayah Madih, selain menjual daripada sembilan AJB tadi, juga ada surat penyataan antara para pihak untuk penyerahan luas bidang tanah sebanyak 800 meter persegi dari Saudara Tonge kepada Saudara Boneng," ucap Trunoyudo.

Sebelumnya, video Bripka Madih mengaku diperas saat melaporkan dugaan penyerobotan lahan viral di medsos. Madih mengaku dimintai uang Rp 100 juta hingga tanah seluas 1.000 meter persegi saat mengadukan dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Madih mengaku melaporkan kasus tersebut ke oknum polisi berinisial TG. Trunoyudo mengatakan TG sudah pensiun.

"Dan kemudian, penyidiknya yang disebutkan atas nama TG merupakan purnawirawan, artinya sudah purna, sudah pensiun, yang bersangkutan sejak 2022 pensiun, pada Oktober 2022," katanya.


(mea/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads