Viral 'Polisi Peras Polisi', Polda Metro: Bripka Madih Diduga Langgar Etik

ADVERTISEMENT

Viral 'Polisi Peras Polisi', Polda Metro: Bripka Madih Diduga Langgar Etik

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 04 Feb 2023 09:39 WIB
Kabid Propam Polda Metro Jaya  Kombes Bhirawa Braja Paksa
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa (Foto: YouTube Polda Metro)
Jakarta -

Bidang Propam Polda Metro Jaya angkat bicara soal video viral Bripka Madih yang mengaku diperas sesama polisi. Polda Metro Jaya menyatakan Bripka Madih diduga melanggar disiplin dan kode etik.

"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada. Pertama-tama, beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri di lokasi yang juga di situ lokasi publik," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 59, Jakarta, Jumat (3/2/2023) malam.

Bhirawa mengatakan pemasangan plang yang dilakukan Bripka Madih di perumahan di Bekasi merupakan sebuah pelanggaran. Terlebih, Madih membawa massa ke lokasi tersebut.

"Kemudian yang bersangkutan juga memasang sebuah plang, kemudian yang bersangkutan juga berada di tempat yang tidak semestinya bersama-sama dengan beberapa orang. Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri, tentu diatur oleh aturan, di mana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan," tuturnya.

Bripka Madih Dipolisikan

Atas pendudukan lahan tersebut, Bripka Madih dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pelapor bernama Viktor Haloho pada 31 Januari 2023. Bripka Madih dilaporkan karena mengganggu ketertiban masyarakat.

"Tentunya ada aturan-aturan yang dilanggar. Yaitu yang pertama Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tantang peraturan disiplin anggota Polri. Yang bersangkutan diduga melanggar karena kita baru memeriksa, dan PP 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi 'dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau kepolisian Republik Indonesia'," bebernya.

Selain itu, Bhirawa mengatakan Bripka Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri, lantaran memviralkan video dirinya ketika menduduki lahan tersebut.

Pasal 13 huruf E Ayat (1) berbunyi:

"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana medsos dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan/atau ujaran kebencian."

"Wujud perbuatannya pada hari Selasa 31 Januari 2023 sekitar jam 13.00 juga telah memberikan pernyataan melalui media televisi, media online. Yang memberitakan kasus penanganan perkara tanah di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," beber Bhirawa.

Akan Diperiksa

Bhirawa menambahkan, terkait laporan ini, Bripka Madih akan diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya mengingat statusnya sebagai anggota Polri masih aktif. Ia menegaskan akan ada sanksi tegas jika Madih terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri.

"Tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam setiap melakukan kegiatan. Apa pun itu, jadi anggota Polri diatur, tidak boleh bersikap atau berperilaku di luar aturan yang ada, apalagi melanggar. Apa pun itu dan tentunya semua itu, kita lakukan pendalaman pemeriksaan secara objektif, dan profesional serta transparan," pungkasnya.

Baca di halaman selanjutnya soal fakta sengketa lahan Bripka Madih....

Simak Video: Bripka Madih Sudah Bertemu dengan Oknum Penyidik yang Minta Uang Rp 100 Juta

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT