Merasa Tak Direspons Komnas HAM, Pengacara Lukas Enembe Akan Mengadu ke MA

ADVERTISEMENT

Merasa Tak Direspons Komnas HAM, Pengacara Lukas Enembe Akan Mengadu ke MA

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 04 Feb 2023 11:33 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun.
Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Jakarta -

Pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto, merespons soal sikap Komnas HAM yang menyerahkan proses hukum kasus korupsi Lukas Enembe ke KPK. Dia menilai Komnas HAM abai karena tidak menindaklanjuti permintaan agar memperhatikan langsung kesehatan Gubernur Papua nonaktif tersebut di rutan KPK.

"Kami tetap mendesak agar permintaan keluarga klien kami sebagai pengadu di Komnas HAM agar Komnas HAM melihat secara langsung kondisi kesehatan klien kami di Rutan KPK," kata Emanuel kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Emanuel menuding Komnas HAM tebang pilih dalam merespons pengaduan yang masuk. Menurutnya, tidak perlu berkoordinasi dengan KPK, Komnas HAM bisa langsung mengecek kondisi kesehatan Lukas Enembe di rutan KPK.

"Perihal melihat dan mengunjungi korban dugaan pelanggaran HAM memang bagian dari kewenangan Komnas HAM dan selama ini Komnas HAM begitu terhadap para korban. Terduga korban pada pengaduan lain, mereka langsung bertindak mengunjungi, mengapa klien kami tidak? Malah melakukan koordinasi," katanya.

Emanuel mendesak Komnas HAM untuk menindaklanjuti desakan dari laporan tim pengacara Lukas Enembe. Komnas HAM diminta untuk melihat langsung kondisi Lukas di rutan KPK.

Dia menambahkan, jika desakan dalam pengaduan itu tidak direspons, pihak pengacara Lukas Enembe bakal melaporkan Komnas HAM ke Mahkamah Agung (MA).

"Jika Komnas HAM masih tetap tidak mau melihat dan menemui klien kami di rutan KPK juga maka kami akan mengadukan Komnas HAM ke Mahkamah Agung RI. Dalam pelaksanaannya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bertanggung jawab kepada lembaga negara pembentuknya yaitu Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat serta berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung karena memiliki sebagian dari fungsi yudisial," tutur Emanuel.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT