Komnas HAM Tegaskan Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Lukas Enembe di KPK

ADVERTISEMENT

Komnas HAM Tegaskan Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Lukas Enembe di KPK

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 03 Feb 2023 17:48 WIB
Atnike Nova Sigiro dari Komnas HAM. (Ilham Oktafian/detikcom)
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Terkait aduan keluarga Lukas Enembe, Komnas HAM mengatakan telah berkoordinasi dengan KPK.

"Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK. Dalam ketiga pengaduan, Komnas HAM menerima pengadu secara langsung di kantor Komnas HAM," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

Keluarga Lukas Enembe mengadu sebanyak tiga kali ke Komnas HAM, yakni pada 19 Desember 2022, 26 Januari 2023, dan 2 Februari 2023. Menurut Atnike, pihaknya sudah menyampaikan kepada KPK untuk memenuhi hak-hak Lukas Enembe sebagai tersangka dan tahanan.

"Komnas HAM telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis, untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan. Dalam hal ini hak atas kesehatan Lukas Enembe, sebagaimana diadukan kepada Komnas HAM," jelas Atnike.

Lebih lanjut, Atnike menyebut KPK pun telah memastikan hak pelayanan kesehatan kepada Lukas Enembe terpenuhi. Komnas HAM kini menyerahkan proses hukum yang menjerat Lukas Enembe menjadi wewenang pihak KPK.

"Pada pokoknya KPK menyampaikan bahwa pihaknya memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe serta memberikan layanan dan akses kesehatan," jelas Atnike.

Keluarga Lukas Enembe Datangi Komnas HAM

Keluarga Lukas Enembe kembali mendatangi Komnas HAM untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK terhadap Lukas. Keluarga mengaku tak bisa bertemu Komisioner Komnas HAM.

"Sampai dengan saat ini, permintaan keluarga agar Komnas HAM mengunjungi Bapak Lukas Enembe di Rutan KPK, belum terealisasi atau terlaksanakan," kata tim kuasa hukum Lukas, Emanuel Herdyanto, dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (2/2).

"Sehingga kita belum mendapatkan hasil dari apa yang seharusnya dilakukan Komnas HAM terhadap tahanan yang sedang sakit, yang ditahan KPK," tambahnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT