Penetapan tersangka M Hasya Attalah Saputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas kecelakaan jadi tersangka, menuai kontroversi. Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
Reka ulang tersebut melibatkan tim gabungan dari internal Polda Metro Jaya dan sejumlah ahli dan pakar dari pihak eksternal. Dua di antaranya adalah pakar keselamatan transportasi, Tri Cahyono, dan ahli pidana, Suhandi Cahaya.
Para pakar memberikan pandangannya tersendiri terkait kecelakaan Hasya mahasiswa UI dan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono itu. Masalah pengereman hingga sumur resapan disorot oleh pakar.
Rekonstruksi ulang digelar pada Kamis (2/2), di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Total ada 9 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ulang tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rekonstruksi ulang tersebut diharapkan dapat memberikan jawaban atas harapan keluarga Alm Hasya. Salah satu keinginan keluarga Hasya adalah pemulihan nama korban yang ditetapkan sebagai tersangka hingga kasus kecelakaan tersebut dihentikan (SP3).
"Rekonstruksi ini justru ingin kita lihat dan menjawab apa yang menjadi harapan dari (keluarga) almarhum Hasya. Sudah kami sampaikan ibunda dan ayahanda sudah datang ke pak Kapolda membicarakan apa yang menjadi harapan, aspirasi atau unek-unek secara terbuka," kata Trunoyudo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman Kavling 59, Jakarta, Jumat (3/2/2/2023).
![]() |
Trunoyudo tidak memastikan apakah pihak kepolisian akan memulihkan nama Alm Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, kata dia, fakta-fakta yang diperoleh dari hasil reka ulang ini nantinya akan ditindaklanjuti.
"Di situ kita melihat fakta-fakta apa yang nanti ini merupakan hasil tindak lanjut dulu. Tindak lanjut ini kan belum selesai, tim masih bekerja dan tentunya akan disampaikan pada perkembangan," ungkapnya.
Sejauh ini belum ada kesimpulan dari hasil reka ulang tersebut. Akan tetapi, Trunoyudo meyakinkan, bahwa hasil reka ulang nantinya akan menjadi bahan tim gabungan untuk dianalisis.
"Kesimpulan belum bisa kita ambil, tidak bisa serta merta kemudian ada kesimpulan. Tapi, menjadi catatan penting rekonstruksi ini merupakan bagian dari pada untuk bahan analisis," kata Trunoyudo.
Lantas apa saja pendapat para pakar terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI ini? Simak di halaman selanjutnya....
Simak Video: Rekaman CCTV Detik-detik Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI