Kecelakaan Mahasiswa UI di Mata Pakar: Urusan Rem dan Sumur Resapan

Kecelakaan Mahasiswa UI di Mata Pakar: Urusan Rem dan Sumur Resapan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 04 Feb 2023 07:42 WIB
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), yang melibatkan purnawirawan polisi, AKBP (Purn) Eko Setio BW digelar di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri turut menerjunkan Traffic Accident Analysis (TAA).
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa UI vs purnawirawan polisi di Jl Srengseng Sawah, Jaksel. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Penetapan tersangka M Hasya Attalah Saputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas kecelakaan jadi tersangka, menuai kontroversi. Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

Reka ulang tersebut melibatkan tim gabungan dari internal Polda Metro Jaya dan sejumlah ahli dan pakar dari pihak eksternal. Dua di antaranya adalah pakar keselamatan transportasi, Tri Cahyono, dan ahli pidana, Suhandi Cahaya.

Para pakar memberikan pandangannya tersendiri terkait kecelakaan Hasya mahasiswa UI dan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono itu. Masalah pengereman hingga sumur resapan disorot oleh pakar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekonstruksi ulang digelar pada Kamis (2/2), di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Total ada 9 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ulang tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rekonstruksi ulang tersebut diharapkan dapat memberikan jawaban atas harapan keluarga Alm Hasya. Salah satu keinginan keluarga Hasya adalah pemulihan nama korban yang ditetapkan sebagai tersangka hingga kasus kecelakaan tersebut dihentikan (SP3).

ADVERTISEMENT

"Rekonstruksi ini justru ingin kita lihat dan menjawab apa yang menjadi harapan dari (keluarga) almarhum Hasya. Sudah kami sampaikan ibunda dan ayahanda sudah datang ke pak Kapolda membicarakan apa yang menjadi harapan, aspirasi atau unek-unek secara terbuka," kata Trunoyudo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman Kavling 59, Jakarta, Jumat (3/2/2/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu AndikoKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Wildan Noviansah/detikcom)

Trunoyudo tidak memastikan apakah pihak kepolisian akan memulihkan nama Alm Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, kata dia, fakta-fakta yang diperoleh dari hasil reka ulang ini nantinya akan ditindaklanjuti.

"Di situ kita melihat fakta-fakta apa yang nanti ini merupakan hasil tindak lanjut dulu. Tindak lanjut ini kan belum selesai, tim masih bekerja dan tentunya akan disampaikan pada perkembangan," ungkapnya.

Sejauh ini belum ada kesimpulan dari hasil reka ulang tersebut. Akan tetapi, Trunoyudo meyakinkan, bahwa hasil reka ulang nantinya akan menjadi bahan tim gabungan untuk dianalisis.

"Kesimpulan belum bisa kita ambil, tidak bisa serta merta kemudian ada kesimpulan. Tapi, menjadi catatan penting rekonstruksi ini merupakan bagian dari pada untuk bahan analisis," kata Trunoyudo.

Lantas apa saja pendapat para pakar terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI ini? Simak di halaman selanjutnya....

Simak Video: Rekaman CCTV Detik-detik Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI

[Gambas:Video 20detik]




Masalah Pengereman Mobil Pajero

Pakar keselamatan transportasi, Tri Cahyono, menyoroti masalah pengereman mobil Pajero yang dikemudikan oleh purnawirawan polisi, Eko Setio BW, saat terlibat kecelakaan dengan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra. Cahyono menyebutkan Eko melakukan pengereman pendek ketika kecelakaan terjadi.

"Secara teknis pengereman itu ada dua jenis, yang pertama proses reaksi sampai ngerem. Kedua, proses panjang rem. Dari contoh di TKP itu pengereman pendek, tidak mungkin bisa dilakukan secara penuh," kata Cahyono.

Kondisi di lokasi yang saat kejadian sedang hujan membuat Eko tidak dapat menghindari kecelakaan tersebut.

"Ditambah lag itu hujan segala macamnya, orang normal pun akan menjadi 3 (detik) pengereman," ucapnya.

Belajar dari kasus kecelakaan ini, Cahyono menyarankan agar pengendara melaju di kecepatan di bawah 30 kilometer/jam saat berkendara di jalan arteri. Kecepatan kendaraan yang rendah memungkinkan seseorang terhindar dari kecelakaan.

TKP kecelakaan mahasiswa UI versus purnawirawan polisiSumur resapan di TKP kecelakaan mahasiswa UI versus purnawirawan polisi (Foto: Rumondang/detikcom)

Soal Sumur Resapan di TKP

Sumur resapan yang ada di sepanjang Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, lokasi kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra dengan purnawirawan polisi, Eko Setio BW, menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menyalahkan sumur resapan yang dianggap jadi penyebab kecelakaan tersebut.

Pakar keselamatan transportasi, Tri Cahyono, yang dilibatkan dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa UI di lokasi, Kamis (2/2) kemarin, memberikan saran soal sumur resapan ini.

"Jadi kalau dia terlalu jauh ke kanan itu ada pengaruhnya. Jadi kalau dibalik, mobil yang ke arah utara, motor ke selatan, seyogyanya bisa menghindar hal tersebut," kata Tri saat ditanya soal apakah sumur resapan mengganggu pengendara atau tidak.

"Situasi seperti ini, apapun kalau bisa jangan buat di badan jalan. Jangan terlalu dekat dengan badan jalan," tambah Tri Cahyono.


Baca di halaman selanjutnya: saran ahli pidana...

Ortu Bisa Tuntut Eko ke Pengadilan

Polda Metro Jaya menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dirinya. Ahli hukum pidana Suhandi Cahaya menyebut keluarga tetap bisa melaporkan purnawirawan polisi Eko Setio BW meskipun Hasya dinyatakan bersalah karena kelalaiannya.

Suhandi mengatakan sejauh ini penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai, termasuk soal dikeluarkannya SP3. Namun keluarga bisa menuntut Eko ke pengadilan.

"Diterbitkannya SP3 itu sesuai Undang-Undang Pasal 230 (KUHAP). Jadi kalau pihak almarhum tidak puas, ya, tuntut saja ke pengadilan, tuntut aja pengendara Pajero (Eko Setio) itu," kata Suhandi di lokasi, Kamis (2/2/2023).

Dalam hal ini, lanjut Suhandi, keluarga bisa melaporkan Eko terkait pasal 304 KUHP soal pembiaran setelah Hasya ditabrak dan dilindas.

Eko Setio BW, purnawirawan polisi hadiri rekonstruksi kecelakaan mahasiswa UI M Hasya.Eko Setio BW, purnawirawan polisi hadiri rekonstruksi kecelakaan mahasiswa UI M Hasya. (Wildan Noviansah/detikcom)

"Pasal 304, seorang mengabaikan anak istrinya, bisa kena pidana. Apalagi ini orang lagi butuh pertolongan, korban terbentur dengan dia (mobil) jadi bisa dilakukan pidana juga," jelasnya.

Sejumlah adegan diperagakan dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan maut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra, dengan purnawirawan polisi, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Dari rekonstruksi tersebut, diketahui Hasya berada di aspal jalan selama 45 menit lamanya.

Dalam adegan yang dibacakan, terungkap bahwa Hasya tidak mendapatkan penanganan setidaknya selama 45 menit setelah dilindas mobil Pajero milik Eko Setio BW. Disebutkan, Eko menghubungi ambulans, namun datang 30 menit kemudian.

"Adegan ke-9, pengemudi dan beberapa warga, terutama pengemudi, menelpon ambulans. Kemudian 30 menit kemudian ambulans datang," kata petugas di lokasi, membacakan rekonstruksi, Kamis (2/2/2023).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads