Pakar keselamatan transportasi, Tri Cahyono, menyoroti masalah pengereman mobil Pajero yang dikemudikan oleh purnawirawan polisi, Eko Setio BW, saat terlibat kecelakaan dengan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra. Cahyono menyebutkan Eko melakukan pengereman pendek ketika kecelakaan terjadi.
Tri Cahyono merupakan salah satu ahli dari eksternal yang turut dilibatkan dalam rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI di lokasi kejadian, Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
"Secara teknis pengereman itu ada dua jenis, yang pertama proses reaksi sampai ngerem. Kedua, proses panjang rem. Dari contoh di TKP itu pengereman pendek, tidak mungkin bisa dilakukan secara penuh," kata Cahyono.
Kondisi di lokasi yang saat kejadian sedang hujan membuat Eko tidak dapat menghindari kecelakaan tersebut.
"Ditambah lag itu hujan segala macamnya, orang normal pun akan menjadi 3 (detik) pengereman," ucapnya.
Belajar dari kasus kecelakaan ini, Cahyono menyarankan agar pengendara melaju di kecepatan di bawah 30 kilometer/jam saat berkendara di jalan arteri.
"Saran saya juga, ini musibah yang bisa terjadi untuk kita semua. Menghadapi jalan di sini kalau bisa di bawah 30 km/jam lah. Sehingga bisa memungkinkan kedua belah pihak melakukan pengereman lebih baik," katanya.
Kecepatan kendaraan yang rendah memungkinkan seseorang terhindar dari kecelakaan.
"Kecepatannya rendah kita bisa menghindari banyak masalah. Dan jalan sebaiknya juga bersifat pemaaf. Sebagian yang mengganggu di jalan itu harus dihindarkan," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, drainase atau sumur resapan yang ada sepanjang jalan juga berpengaruh terhadap kecelakaan yang menewaskan Hasya. Dia pun meminta pemerintah untuk tidak membuat sumur resapan di bahu jalan.
"Jadi kalau dia terlalu jauh ke kanan itu ada pengaruhnya. Jadi kalau dibalik, mobil yang ke arah utara, motor ke selatan, seyogyanya bisa menghindar hal tersebut. Situasi seperti ini, apapun kalau bisa jangan buat di badan jalan. Jangan terlalu dekat dengan badan jalan," ujarnya.
Lihat juga video 'DPR Minta Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Dipulihkan':