6 Fakta Persidangan Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan

ADVERTISEMENT

6 Fakta Persidangan Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 03 Feb 2023 23:09 WIB
Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa langsung melawan dakwaan jaksa soal menjual sabu hasil barang sitaan. Pihak Teddy Minahasa mengklaim kliennya dijebak.
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah fakta diungkap dalam sidang perdana kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa. Apa saja?

Sidang digelar di ruang sidang utama Kusuma Atmadja, PN Jakarta Barat, Kamis (3/2/2023). Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu itu sebanyak 41,387 kilogram (kg).

Polres Bukittinggi lalu memusnahkan barang bukti kasus sabu itu. Namun, tak semua barang bukti sabu dimusnahkan.

Dari total 41,4 kg sabu yang disita, hanya 35 kg sabu yang dimusnahkan. Sementara, 5 kg sisanya diduga digelapkan dan diganti dengan tawas.

Dalam kasus ini, Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak, berikut sejumlah faktanya:

1. Irjen Teddy Didakwa Jual Sabu Sitaan

didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.

2. Awal Mula Kasus

Jaksa mengatakan semua bermula pada 14 Mei 2022 ketika Polres Bukittinggi melakukan penangkapan peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Kemudian, Doddy melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Selanjutnya saksi Doddy selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi whatsapp dengan nomor 081333302001 milik saksi Dody kepada terdakwa selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat," kata jaksa.

Jaksa menyebut saat itu Teddy memerintahkan Doddy membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. Teddy kemudian memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT