6 Fakta Persidangan Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan

6 Fakta Persidangan Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 03 Feb 2023 23:09 WIB
Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa langsung melawan dakwaan jaksa soal menjual sabu hasil barang sitaan. Pihak Teddy Minahasa mengklaim kliennya dijebak.
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah fakta diungkap dalam sidang perdana kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa. Apa saja?

Sidang digelar di ruang sidang utama Kusuma Atmadja, PN Jakarta Barat, Kamis (3/2/2023). Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu itu sebanyak 41,387 kilogram (kg).

Polres Bukittinggi lalu memusnahkan barang bukti kasus sabu itu. Namun, tak semua barang bukti sabu dimusnahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari total 41,4 kg sabu yang disita, hanya 35 kg sabu yang dimusnahkan. Sementara, 5 kg sisanya diduga digelapkan dan diganti dengan tawas.

Dalam kasus ini, Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

Simak, berikut sejumlah faktanya:

1. Irjen Teddy Didakwa Jual Sabu Sitaan

didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.

2. Awal Mula Kasus

Jaksa mengatakan semua bermula pada 14 Mei 2022 ketika Polres Bukittinggi melakukan penangkapan peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Kemudian, Doddy melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Selanjutnya saksi Doddy selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi whatsapp dengan nomor 081333302001 milik saksi Dody kepada terdakwa selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat," kata jaksa.

Jaksa menyebut saat itu Teddy memerintahkan Doddy membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. Teddy kemudian memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lalu pada 17 Mei 2022, Doddy mengirimkan pesan WA ke Teddy untuk meminta petunjuk waktu pelaksanaan jumpa pers pengungkapan kasus sabu tersebut. Teddy pun meminta Doddy mengganti sabu dengan tawas.

3. Teddy Minta Doddy Tukar Sabu ke Tawas

Jaksa mengungkap Irjen Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara menukar barang bukti sitaan jenis sabu 10 kg dengan tawas. Jaksa menyebut hal itu dilakukan Teddy dengan alasan untuk bonus anggota.

"Kemudian Terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari Terdakwa. Saksi Doddy menyatakan tidak berani melaksanakannya," imbuhnya.

4. Teddy Langsung Ajukan Eksepsi

Atas dakwaan menjual barang bukti sabu, Teddy langsung mengajukan keberatan atau eksepsi. Mulanya, hakim ketua Jon Sarman Saragih bertanya apakah Teddy mengerti isi dakwaan yang disampaikan jaksa. Teddy mengaku mengerti.

"Apakah terdakwa mengerti isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum?" tanya hakim Jon.

"Mengerti, Yang Mulia," jawab Teddy.

Hakim Jon pun bertanya apakah Teddy akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Teddy menjawab akan mengajukan eksepsi dan tim kuasa hukum Teddy yang dipimpin Hotman Paris Hutapea langsung membacakannya.

"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," jawab Teddy.

5. Teddy Ungkit Kapolda 2 Kali hingga Kawal Jokowi

Teddy mengaku tidak habis pikir ada orang yang ingin menamatkan kariernya lewat kasus narkoba ini. Mereka lalu mengungkit sederet capaian yang telah dilakukan Teddy selama 30 tahun menjadi anggota Polri.

"Bahwa sebelumnya terdakwa adalah pengawal pribadi calon presiden Joko Widodo dan ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla yang tentunya melalui proses seleksi dan profiling yang cukup ketat dan mendalam," kata tim kuasa hukum.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Bahwa terdakwa sebelumnya telah menjabat 2 kali kapolda, yaitu Kapolda Banten dan Kapolda Sumbar, serta pernah pula menjabat sebagai Wakapolda Lampung," sambungnya.

6. Klaim Mau Ungkap Narkoba Jaringan Laut China Selatan

Tim kuasa hukum mengatakan Teddy adalah jenderal yang dipercaya untuk memimpin penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba. Teddy, menurut tim kuasa hukum, pernah ditunjuk jadi pimpinan tim khusus penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

"Bahkan, fakta hukumnya, terdakwa adalah jenderal yang dipercaya oleh Kapolri periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 sebagai pimpinan tim khusus penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/1698/VI/2019, tanggal 24 Juni 2019," kata tim kuasa hukum Teddy.

Lewat surat perintah itulah tim kuasa hukum menyebut Teddy memimpin upaya penangkapan peredaran narkoba di Laut China Selatan. Teddy rupanya bermodalkan informasi dari seseorang wanita bernama Linda Pujiastuti alias Anita.

"Berbekal surat perintah tersebutlah terdakwa memimpin upaya penangkapan peredaran narkotika di Laut China Selatan dengan informasi yang didapatkan dari Anita yang mengaku sebagai orang yang mengetahui banyak informasi terkait jaringan dan peredaran narkotika di Indonesia," kata tim kuasa hukum Teddy.

Tim kuasa hukum menyebut Linda memberikan informasi bohong kepada Teddy. Hal itulah, kata tim kuasa hukum, yang membuat Teddy jengkel dan akhirnya ingin menjebak Linda.

"Namun anehnya pembicaraan WhatsApp terkait misi penjebakan Linda Pujiastuti alias Anita malah saat ini dipakai oleh penyidik dan penuntut umum untuk menarik seorang Jenderal berprestasi untuk duduk di kursi Terdakwa ini," lanjut tim kuasa hukum.

Halaman 2 dari 3
(jbr/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads