Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang perdana kasus narkoba kemarin. Teddy langsung melawan dengan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan.
Sidang digelar di ruang sidang utama Kusuma Atmadja, PN Jakarta Barat, Kamis (3/2/2023). Kasus narkoba ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap kasus narkoba jenis sabu itu pada Mei 2022. Total ada 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi dalam kasus ini.
Dalam perjalanannya, Polres Bukittinggi kemudian memusnahkan barang bukti kasus sabu itu. Namun, dari total 41,4 kilogram sabu yang disita, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
Sisanya, yang 5 kilogram diduga digelapkan oleh Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawira Negara yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi. Doddy dan Teddy mengganti barang bukti tersebut dengan tawas.
Irjen Teddy Didakwa Jual Sabu Sitaan Bareng AKBP Doddy dkk
Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.
Jaksa menyebut saat itu Teddy memerintahkan Doddy membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. Teddy kemudian memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.
"Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, saksi Doddy mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis shabu tersebut," kata jaksa.
"Kemudian terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari terdakwa tersebut. Saksi Doddy menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," imbuhnya.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Irjen Teddy Ajukan Keberatan
Irjen Teddy Minahasa langsung mengajukan keberatan atau eksepsi. Mulanya, hakim ketua Jon Sarman Saragih bertanya apakah Teddy mengerti isi dakwaan yang disampaikan jaksa. Teddy mengaku mengerti.
"Apakah terdakwa mengerti isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum?" tanya hakim Jon saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
"Mengerti, Yang Mulia," jawab Teddy.
Hakim Jon lalu bertanya apakah Teddy akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Teddy menjawab akan mengajukan eksepsi.
"Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum," kata hakim Jon.
"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," jawab Teddy.
Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, menyebut pihaknya sudah siap membacakan eksepsi atau nota keberatan hari ini.
"Mohon izin, kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini," kata Hotman.
Simak video 'Fakta-fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa':