Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto memilih 'pulang kampung' ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun ini. Fitroh diketahui telah 11 tahun berkiprah di KPK.
Fitroh malang melintang dalam penuntutan perkara korupsi. Sejumlah kasus korupsi yang menyita perhatian publik dikawalnya di persidangan.
Dalam catatan detikcom, Fitroh pernah menjadi tim jaksa KPK dalam kasus korupsi suap proyek yang menjerat Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara, pada 2013. Saat itu, Fitroh dan tim jaksa KPK menuntut Hidayat Batubara 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Fitroh juga pernah masuk dalam tim jaksa KPK dalam kasus perkara korupsi terkait proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Salah satu tersangka dalam kasus itu diketahui Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.
Jejak penuntutan Fitroh juga terdapat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Pada 2018, Fitroh tergabung dalam tim jaksa KPK menuntut eks pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, atas dugaan perintangan penyidikan.
"Bahwa terdakwa Fredrich Yunadi bersama dr Bimanesh Sutarjo dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan atau penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi yakni melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau," ucap jaksa pada KPK Fitroh Rochayanto saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2018).
Fitroh menyebut perbuatan awal Fredrich dilakukan ketika Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada 31 Oktober 2017. Kemudian, penyidik KPK memanggil Novanto sebagai tersangka pada 15 November 2017, tetapi Fredrich selaku pengacara Novanto menyarankannya tidak memenuhi panggilan itu.
"Dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari presiden," ujar Fitroh kala itu.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.