Hendra Kurniawan Cs hari ini menyampaikan pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Yosua.
Dalam kasus ini, selain Hendra Kurniawan, ada lima terdakwa lainnya yaitu, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquini Wibowo. Sebelumnya mereka telah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada 27 Januari 2023.
Mereka dituntut bersalah karena dianggap membantu Ferdy Sambo menutupi pengungkapkan kasus kematian Brigadir Yosua. Mereka disebut telah merampas dan menghilangkan barang bukti yang berguna dalam pengungkapan kasus.