Komisi Yudisial (KY) mengumumkan sejumlah nama yang lolos hakim agung dan hakim ad hoc HAM di tingkat kasasi. Di antaranya yang dicoret sebagai calon hakim HAM adalah hakim penyunat vonis Pinangki, Lafat Akbar, sedangkan AKBP Harnoto lolos.
"Yang lulus sebagai berikut. Harnoto, anggota Polri. Happy Wajongkere, pengacara. M Fatan Riyadhi, mantan hakim ad hoc tipikor," kata komisioner KY Siti Nurjanah dalam jumpa pers, Jumat (3/3/2023).
Berikut nama-nama yang lolos tersebut:
Calon Hakim Agung:
1. Annas Mustaqim
2. Sukri Sulumin
3. Lucas Prakoso
4. Imron Rosyadi
5. Lulik Tri Cahyaningrum
Calon Hakim Agung Khusus Pajak
Triyono Martanto
Calon Hakim Ad Hoc HAM tingkat Kasasi
1. AKBP Harnoto
2. Heppy Wajongkere
3. M Fatan Riyadhi
"Keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Siti Nurjanah.
Untuk diketahui, Lafat Akbar tertawa saat ditanya soal putusan Pinangki yang menggegerkan tersebut. Hal itu ditanyakan saat Lafat Akbar mendaftar calon hakim ad hoc HAM di tingkat kasasi.
"Hampir setip malam di televisi talkshow membahas masalah itu. Bagaimana cerita. Apakah ada godaan? Entah dari suap," tanya anggota Komisi Yudisial (KY), Siti Nurjanah, dalam sesi wawancara yang digelar di KY, Kamis (2/2) kemarin.
"Jadi memang Bu, kasus itu mencuat jadi pembicaraan," jawab Lafat Akbar membuka jawaban sambil tertawa.
Lafat menjelaskan kasus itu dengan tersenyum dan tertawa.
"Melihat isi kasusnya, setelah saya baca, yang dilakukan Pinangki, kalau mengacu kepada UU Korupsi, ya akhirnya kena. Maksud saya begini. Jadi dia itu aktif, mengimingi ada perkara sebelumnya, nanti PK bisa bagus, bisa diturunkan," jawab Lafat Akbar.
Mendapat jawaban Lafat Akbar berputar-putar, Siti Nurjanah langsung memotong.
"Nggak Pak, saya mau cerita, majelisnya, termasuk bapak ini, tidak mungkin tidak ada tekanan-tekanan atau godaan. bukan kepada Pinangkinya," cecar Siti Nurjanah.
Saat Siti mengejar kesungguhan Lafat Akbar dalam jawabannya tersebut, tiba-tiba saja Ketua KY mengingatkan Siti Nurjanah untuk segera menyelesaikan pertanyannya.
"Satu menit lagi," kata Ketua KY.
Menjawab pertanyaan itu, Lafat Akbar menjawab dengan enteng.
"Kalau saya nggak ada yang kenal, saya nggak digoda-goda," jawab Lafat Akbar sambil senyum tertawa.
Lafat Akbar menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Lafat menyunat Pinangki dengan 4 hakim lainnya, yaitu Muhammad Yusuf, hakim tinggi Haryono, hakim tinggi Singgih Budi Prakoso, dan hakim Renny Halida Ilham Malik.
Berikut alasan Lafat Akbar menyunat hukuman Pinangki:
1. Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
2. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
3. Perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab sehingga tidak layak dihukum 10 tahun penjara. Vonis 4 tahun penjara dinilai sepadan dengan tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara juga.
4. Bahwa tuntutan pidana jaksa/penuntut umum selaku pemegang asas dominus litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
5. Bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
(asp/mae)