Dicecar KY soal Alasan Sunat Vonis Pinangki, Hakim Ini Tertawa

ADVERTISEMENT

Dicecar KY soal Alasan Sunat Vonis Pinangki, Hakim Ini Tertawa

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 02 Feb 2023 17:30 WIB
Jakarta -

Hakim penyunat vonis jaksa Pinangki Kumalasari, Lafat Akbar, tertawa saat ditanya putusan yang menggegerkan tersebut. Hal itu ditanyakan saat Lafat Akbar mendaftar calon hakim ad hoc HAM di tingkat kasasi.

"Hampir setip malam di televisi talkshow membahas masalah itu. Bagaimana cerita. Apakah ada godaan? Entah dari suap," tanya anggota Komisi Yudisial (KY), Siti Nurjanah, dalam sesi wawancara yang digelar di KY, Kamis (2/2/2023).

"Jadi memang, Bu, kasus itu mencuat jadi pembicaraan," jawab Lafat Akbar membuka jawaban sambil tertawa.

Lafat menjelaskan kasus itu dengan tersenyum dan tertawa.

"Melihat isi kasusnya, setelah saya baca, yang dilakukan Pinangki, kalau mengacu kepada UU Korupsi, ya akhirnya kena. Maksud saya begini. Jadi dia itu aktif, mengimingi ada perkara sebelumnya, nanti PK bisa bagus, bisa diturunkan," jawab Lafat Akbar.

Mendapat jawaban Lafat Akbar berputar-putar, Siti Nurjanah langsung memotong.

"Nggak Pak, saya mau cerita, majelisnya, termasuk Bapak ini, tidak mungkin tidak ada tekanan-tekanan atau godaan. Bukan kepada Pinangki-nya," cecar Siti Nurjanah.

Saat Siti mengejar kesungguhan Lafat Akbar dalam jawabannya tersebut, tiba-tiba saja Ketua KY Mukti Fajar mengingatkan Siti Nurjanah segera menyelesaikan pertanyaannya.

"Satu menit lagi," kata Ketua KY Mukti Fajar.

Menjawab pertanyaan itu, Lafat Akbar menjawab dengan enteng.

"Kalau saya nggak ada yang kenal, saya nggak digoda-goda," jawab Lafat Akbar sambil senyum tertawa.

Sebagaimana diketahui, Lafat Akbar menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Lafat menyunat vonis Pinangki dengan 4 hakim lainnya, yaitu Muhammad Yusuf, hakim tinggi Haryono, hakim tinggi Singgih Budi Prakoso, dan hakim Renny Halida Ilham Malik.

Berikut alasan Lafat Akbar menyunat hukuman Pinangki:

1. Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

2. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

3. Perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab sehingga tidak layak dihukum 10 tahun penjara. Vonis 4 tahun penjara dinilai sepadan dengan tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara juga.

4. Bahwa tuntutan pidana jaksa/penuntut umum selaku pemegang asas dominus litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

5. Bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.

(asp/zap)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT