Purnawirawan Polisi Kini Dilaporkan soal Pembiaran Kecelakaan Mahasiswa UI

ADVERTISEMENT

Purnawirawan Polisi Kini Dilaporkan soal Pembiaran Kecelakaan Mahasiswa UI

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 03 Feb 2023 10:08 WIB
Orangtua dan kuasa hukum mahasiswa UI M Hasya Athallah yang ditabrak pensiunan polisi mengadu ke Ombudsman. Mereka melaporkan ketidakadilan hukum kasus ini.
Orang tua Hasya, mahasiswa UI yang tewas kecelakaan malah jadi tersangka, mengadu ke Ombudsman RI (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Keluarga terus berupaya mencari keadilan atas meninggalnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), korban kecelakaan yang malah jadi tersangka. Pihak keluarga kini melaporkan purnawirawan polisi, Eko Setio BW, atas dugaan pembiaran dalam kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan tewasnya Hasya.

Laporan tersebut dilayangkan tim kuasa hukum keluarga Hasya, ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2/2023). Dalam laporan tersebut, kuasa hukum melaporkan adanya dugaan pembiaran oleh Eko Setio BW sehubungan meninggalnya Hasya dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada Oktober 2022 lalu.

"Kami hari ini (kemarin-red) telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II//2023 SPKT Polda Metro, 2 Februari 2023," kata kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, dalam keterangannya, Kamis (2/2).

Pihak keluarga berharap kepolisian bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Termasuk juga berharap polisi menindaklanjuti laporan ayahanda Hasya sebelumnya.

"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami, termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjuti pada laporan nomor 1497/X/2022/LLJS, yang merupakan laporan inisiatif dari ayah korban tanggal 19 Oktober 2022," ujarnya.

Eko Setio BW, purnawirawan polisi hadiri rekonstruksi kecelakaan mahasiswa UI M Hasya. Foto: Eko Setio BW, purnawirawan polisi hadiri rekonstruksi kecelakaan mahasiswa UI M Hasya. (Wildan Noviansah/detikcom)

Alasan Tak Hadiri Reka Ulang

Keluarga tidak menghadiri rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra. Keluarga menilai rekonstruksi ulang tersebut maladimistrasi karena mengacu pada laporan polisi yang telah dihentikan (SP3).

"Kami menganggap rekonstruksi tersebut maladministrasi karena mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang sudah diberhentikan dengan SP3 tertanggal 13 Januari 2023. Dengan adanya pemberhentian tentunya menurut kami tidak jelas rujukan dasar hukum rekonstruksi ulang," kata Rian Hidayat lagi.

Selain itu, Hidayat mempertanyakan mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan polisi, Eko Setio BW, yang telah berubah warna. Untuk diketahui, mobil Eko memiliki warna dasar hitam, tetapi Eko mengecat ulang menjadi putih setelah kasus itu dinyatakan dihentikan.

"Kami menanyakan mengapa mobil terduga pelaku pada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan saat kejadian?" katanya.

Simak video 'DPR Minta Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Dipulihkan':

[Gambas:Video 20detik]



Baca halaman selanjutnya: penjelasan polisi soal mobil Eko yang berubah warna saat rekonstruksi



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT