Seorang anak bernama Nofiandari Safira (26) di Situbondo, Jawa Timur, menggugat ayah kandungnya, Bambang Purwadi (53). Nofiandari menggugat karena takut harta warisannya jatuh ke ibu tirinya.
Dilansir detikJatim, Jumat (3/2/2023), harta warisan itu berupa dua bidang tanah dan bangunan di Perumahan Paowan Indah, Blok C Nomor 7 dan Blok C Nomor 8 yang saat ini telah disatukan. Serta dua tabungan dengan total Rp 160 juta.
Harta warisan yang digugat anak tunggal itu sebenarnya merupakan harta gono gini pernikahan antara Bambang Purwadi dan Aida Nurmala (ibu penggugat). Aida sendiri telah meninggal pada Juli 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Bambang telah menikah lagi secara siri dengan Anik Indrawati pada November 2022. Kuasa hukum Bambang Purwadi, Ide Prima, mengatakan Nofiandari khawatir harta peninggalan ibunya jatuh ke pihak lain.
Harta peninggalan almarhum ibunya tersebut belum pernah dibagi dengan ahli waris yakni ayahnya sendiri, dirinya, dan neneknya. Dia mengatakan harta tersebut merupakan peninggalan ketika ibunya masih hidup.
"Intinya, si anak dan nenek khawatir harta peninggalan ibunya itu jatuh ke pihak lain. Yakni istri baru ayahnya itu," jelas Ide.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga video 'Gegara Warisan, Anak Bunuh Ayah di Majalengka':