Kasus dugaan penipuan calon jemaah umrah di Bogor, Jawa Barat (Jabar), dibongkar kepolisian. Seorang wanita yang diduga menjadi pelaku ditangkap.
Kasus ini mencuat saat selebgram asal Bogor, Elsya Sandria, mengaku ditipu wanita pengelola biro perjalanan haji dan umrah berinisial CV. Dia mengaku gagal umrah dan mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.
Elsya lalu melaporkan kasus itu ke Polresta Bogor Kota pada Rabu (18/1). Elsya mengaku dia dan 10 orang keluarganya dijanjikan berangkat umrah pada 22 Desember 2022.
Namun, janji tinggal janji. Uang yang dibayarkan Elsya juga tidak ada kejelasan pengembaliannya.
Polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi mengungkap kasus ini dan menangkap terduga pelaku.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Polisi Tangkap Penipu Calon Jemaah Umrah
Polisi menangkap terduga pelaku penipuan perjalanan umrah yang merugikan seorang selebgram di Bogor, Jawa Barat, hingga Rp 200 juta. Pelaku berinisial CVG (39) ditangkap di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
"Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap tindak pidana penipuan dan atau penggelapan jamaah umrah atas laporan korban kepada Polresta. Korban melaporkan membawa 10 (anggota) keluarga, mengalami kerugian Rp 200 juta," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kamis (2/1/2023).
![]() |
2. Pihak Terlibat Diusut
Polisi mengatakan penyidik masih mendalami adanya kemungkinan pihak lain yang membantu tersangka menipu. Bismo menyebutkan tersangka seharusnya memberangkatkan korban dan keluarganya ke Arab Saudi untuk umrah pada Desember 2022, tapi gagal dan tak mengembalikan uang korban.
"Pelaku yang kami amankan berinisial CVG, kita amankan dari rumahnya di Sentul (Bogor, Jawa Barat). Pelaku perorangan, keterlibatan pihak lain masih kita dalami," ucap Bismo.
3. Korban 106 Orang, Rugi Rp 1,8 M
Hasil penyelidikan polisi, terungkap ada 106 orang yang jadi korban penipuan. Diperkirakan total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.
"Pelaku diamankan dan diinterogasi pelaku, terungkap bahwa ada 106 orang lainnya yang juga belum berhasil diberangkatkan. Walaupun janjinya sudah deadline di 2022, tapi tidak diberangkatkan. Total kerugian Rp 1.881.440.000 (1,8 miliar)," ucap Bismo.
Lihat juga video 'Korban First Travel: Andika, Anniesa, Kembalikan Uang Saya!':
Simak fakta lain di halaman selanjutnya.