KPK resmi mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Hari ini KPK akan mengumumkan proses penyidikan baru terkait dengan dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Kabupaten Malaka NTT," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
"Perkara ini merupakan perkara pengambilalihan yang sebelumnya ditangani oleh pihak Polda NTT dan kemudian melalui supervisi kemudian diambil alih penanganannya dan saat ini proses penyidikan masih berjalan di KPK," imbuhnya.
Ditambahkan olehnya, jika saat ini KPK sudah memeriksa 35 saksi. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun Ali belum membeberkan siapa saja para tersangka itu.
"Sudah 35 orang yang diperiksa sebagai saksi di kabupaten Malaka NTT," ucapnya.
"Dan tentu nanti kami akan mengungkap secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang dimaksud," terangnya.
Lebih lanjut Ali menegaskan pengambilalihan kasus tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum. KPK, menurut dia, bakal segera mengumumkan perkembangannya.
"Tapi perlu menjadi penegasan di sini, tentu pengambilalihan sebuah perkara berdasarkan ketentuan dan kewenangan serta mekanisme yang berlaku sebagaimana ketentuan UU KPK pasal 10 huruf a dan tentu setiap perkembangannya dari penanganan perkara ini kami pastikan akan selalu kami informasikan," pungkasnya.
Simak juga 'Dinilai Teledor karena Rekening Pedagang Burung Terblokir, Ini Kata KPK':
(maa/maa)