Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar tempat produksi narkotika jenis ganja sintetis di Jakarta Selatan (Jaksel). Diduga pelaku bisa menjual narkoba tersebut ke seluruh Indonesia karena dikirim via jasa ekspedisi.
"Jadi menurut tersangka yang memproduksi dan menjual home industry kurang lebih satu tahun, kemudian untuk penjualannya mungkin bisa ke seluruh wilayah Indonesia. Ini (tempat produksi narkotika) berada di daerah Jakarta Selatan," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Verdika Bagus Prasetya kala konferensi pers di kantornya, Tangerang, Kamis (2/2/2023).
Verdika juga mengungkap pelaku menjual barang tersebut melalui media sosial. Pelaku menargetkan menjual narkoba kepada semua kalangan.
"Karena memang media penjualannya mereka ini melalui media sosial, di mana setiap orang bisa memesannya. Jadi sasarannya sebenarnya adalah semua orang," ungkap Verdika.
Verdika menyebut, modus pelaku untuk menjual narkoba dengan memasukkannya ke dalam plastik dan dibungkus dengan kardus. Pelaku lalu mengirimkan narkoba yang telah terbungkus seperti paket kepada pembeli melalui jasa ekspedisi.
"Jadi mereka memasukkan sejumlah barang bukti sesuai pesanan ke dalam plastik kemudian bungkus memakai dus berbentuk paket, jadi seolah-olah barang itu paket makanan," sebutnya.
Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar tempat produksi narkotika jenis ganja sintetis di Jakarta Selatan (Jaksel). 13 orang selaku pembuat dan pembeli barang haram tersebut diamankan.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Verdika Bagus Prasetya mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari jasa ekspedisi yang mencurigai ada paket berisi narkoba. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan ditangkap 10 orang penerima paket tersebut.
"Kemudian kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap total 10 orang yang membeli narkotika ganja sintetis. Ke-10 orang tersebut berhasil ditangkap di Purwakarta, Bandung, Karawang dan Tangerang," ujar Verdika dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (2/2).
Total barang bukti narkoba jenis ganja sintetis yang diamankan kepolisian seberat 4.937,33 gram senilai sekitar Rp 439 juta. Bahan baku yang digunakan oleh pelaku untuk membuat narkotika juga diamankan seberat 162,58 gram.
"Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan atau disita yaitu 4.937,33 gram ganja sintetis. Kurang lebih nilainya Rp 439 juta. Yang kedua 162,58 gram bahan kimia yang digunakan untuk membuat ganja sintetis," ujarnya.
Simak juga 'Tanam Ganja di Sela Tanaman Sayur, Petani di Lampung Diciduk':