Polisi Bongkar Tempat Produksi Ganja Sintetis di Jaksel, 13 Orang Ditangkap

ADVERTISEMENT

Polisi Bongkar Tempat Produksi Ganja Sintetis di Jaksel, 13 Orang Ditangkap

Adrial Akbar - detikNews
Kamis, 02 Feb 2023 17:53 WIB
Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar tempat produksi ganja sintetis di Jakarta Selatan.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta merilis kasus ganja sintetis. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar tempat produksi narkotika jenis ganja sintetis di Jakarta Selatan (Jaksel). Sebanyak 13 orang selaku pembuat dan pembeli barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Verdika Bagus Prasetya mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari jasa ekspedisi yang mencurigai ada paket berisi narkoba. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan ditangkap 10 orang penerima paket tersebut.

"Kemudian kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap total 10 orang yang membeli narkotika ganja sintetis. Ke-10 orang tersebut berhasil ditangkap di Purwakarta, Bandung, Karawang, dan Tangerang," ujar Verdika dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (2/2/2023).

Setelahnya, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap 3 orang lainnya. Ke-3 orang tersebut memproduksi dan akan menjual ganja sintetis di daerah Jakarta Selatan.

"Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dari mana barang ini berasal, sehingga tim telah berhasil menangkap 3 orang di daerah Jakarta Selatan yang berperan sebagai orang yang memproduksi dan memperjualbelikan ganja sintetis ini," katanya.

Adapun 10 tersangka yang memiliki peran pembeli narkotika ganja sintetis tersebut adalah DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR, dan MIG. Sedangkan tiga orang yang berperan memroduksi dan menjual narkotika ganja sintetis ialah EJ, RAR, dan PFN.

"Dapat kita lihat bahwa dari 10 orang tersangka yang berhasil kita tangkap masih berusia 19-22 tahun, masih di usia produktif atau usia muda," sebutnya.

Total barang bukti narkoba jenis ganja sintetis yang diamankan kepolisian seberat 4.937,33 gram senilai sekitar Rp 439 juta. Bahan baku yang digunakan oleh pelaku untuk membuat narkotika juga disita seberat 162,58 gram.

"Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan atau disita yaitu 4.937,33 gram ganja sintetis. Kurang lebih nilainya 439 juta. Yang kedua 162,58 gram bahan kimia yang digunakan untuk membuat ganja sintetis," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang membeli narkotika ini disangkakan pasal terkait membeli dan memiliki narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sedangkan pelaku yang menjual dan memproduksi narkotika tersebut disangkakan pasal terkait menjual dan memiliki narkotika golongan 1 melebihi 5 gram dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

(aik/aik)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT