Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang duplik dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Kedua orang tua Richard Eliezer hadir di ruang sidang.
Pantauan detikcom, Kamis (2/2/2023), sidang digelar di ruang utama PN Jaksel pada pukul 15.00 WIB. Ayah Richard, Junus Lumiu, dan ibu Richard, Rynecke Alma Pudihang, hadir di ruang sidang.
Kedua orang tua Eliezer tampak mengenakan kaus putih dengan gambar foto Eliezer dipadukan kemeja kotak-kotak. Keduanya terlihat duduk di barisan depan.
Mereka tampak didampingi Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas dan Edwin Partogi. Saat menunggu sidang dimulai, kedua orang tua Ricard tampak disalami oleh pendukung Richard.
Richard tampak masuk ke dalam ruang sidang dan memberikan salam kepada jaksa dan pengunjung sidang. Para pendukung tampak memberikan semangat pada Eliezer.
Dituntut 12 Tahun
Diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya. Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dwia/haf)