Pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menyindir jaksa yang menyebut-nyebut Khadijah hingga Bunda Maria dalam replik. Pihak Putri menilai hal itu dilakukan jaksa sebagai kamuflase belaka.
"Dalil penuntut umum yang menyatakan bahwa penuntut umum menghormati kedudukan terdakwa sebagai seorang perempuan, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, hingga menyebut nama-nama perempuan dalam berbagai kitab suci seperti Maryam, Fatimah, Khadijah, Aisyah, Bunda Maria, Elisabeth, Dewi Sita, Dropadi, dan Putri Yasodhara hanyalah kamuflase belaka atas sikap dan pola pikir penuntut umum yang sudah diskriminatif dan seksis sejak awal," kata kuasa hukum Putri, Sarmauli Simangunsong, saat membacakan duplik di PN Jaksel, Kamis (2/2/203).
Dia menyinggung ucapan jaksa yang menyatakan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi hanya khayalan. Dia juga menyebut jaksa mengabaikan bukti kekerasan seksual yang diungkap dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat disayangkan karena di bagian lain justru penuntut umum menyatakan bahwa kekerasan seksual hanyalah berupa khayalan, sekali lagi khayalan," tuturnya.
"Dengan mengabaikan setidaknya empat bukti-bukti terjadinya kekerasan seksual yang terungkap di persidangan," sambungnya.
Dia mengatakan jaksa harusnya tak menyampaikan isu perselingkuhan jika benar-benar menghormati Putri Candrawathi sebagai perempuan. Menurutnya, isu perselingkuhan itu tak didukung bukti apa pun.
"Seharusnya jika penuntut umum bertikad baik dan sungguh menghormati terdakwa sebagai seorang perempuan dan ibu, maka penuntut umum tidak akan mencetuskan isu perselingkuhan yang tidak didukung oleh satupun keterangan saksi maupun bukti-bukti," ujarnya.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan pihaknya tidak menemukan bantahan terhadap pleidoi yang disampaikan jaksa lewat replik. dia menilai jaksa lelah sehingga replik tidak jelas.
"Setelah mendengar membaca dan meneliti replik penuntut umum yang setebal 28 halaman, yang terdiri dari 6.742 kata yang dibacakan pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023, tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari penuntut umum," kata Arman.
"Upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dengan hanya 28 halaman replik yang penuh kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi. Kami memahami mungkin penuntut umum terlalu lelah menghadapi semua ini sehingga hanya menghasilkan replik yang rumpang atau kosong sana-sini," sambungnya.
Simak video 'Pengacara Nilai JPU Tak Hormati Putri Candrawathi Sebagai Perempuan':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Jaksa Bicara Cara Agama Hormati Khadijah-Maria
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
"Kami berpendapat pleidoi terdakwa Putri Candrawathi harus dikesampingkan. Selain itu, pleidoi tidak didukung dengan fakta yuridis yang kuat," kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).
"Memohon majelis hakim menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat Putri Candrawathi dan pleidoi terdakwa Putri Candrawathi. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU," imbuh jaksa.
Dalam repliknya, jaksa menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi. Jaksa menilai pleidoi Putri yang mengaku tidak paham mengapa dirinya didakwa melakukan pembunuhan berencana Yosua tidak relevan dengan fakta sidang.
Jaksa juga membantah pernyataan Putri yang mengaku disebut perempuan tak bermoral. Jaksa mengatakan dalam surat tuntutan tidak ada penyebutan Putri wanita bermoral. Jaksa menegaskan hingga saat ini menghormati Putri sebagaimana seorang wanita.
"Berdasarkan fakta hukum sidang, bukan hal seperti yang dikemukakan terdakwa menyatakan menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan tidak bermoral, padahal itu sama sekali tidak tertulis dalam tuntutan JPU. JPU menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah," ucap jaksa.
"Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabeth, kemudian Dewi Shinta dalam aliran cerita Ramayana, dan Drupadi dalam Mahabarata agama Hindu, serta kemuliaan Putri Yasoda dalam ajaran agama Buddha, sehingga JPU tidak simpulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait dengan unsur tinggi delik, misal delik dalam pasal sebagaimana dakwaan JPU yang termuat dalam tuntutan terdakwa," imbuhnya.