Kasus pemerkosaan terus menghiasi media massa. Lebih miris lagi, pelaku adalah anak yang belum 12 tahun. Lalu bagaimana hukuman buat anak itu?
Salah satunya ditanyakan pembaca detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Kan lagi banyak kasus pemerkosaan terus pelaku kan masih di bawah umur. Itu uu nya bagaimana? Terus hukumannya jadi bagaimana buat si anak di bawah umur itu?
wasalam
JW
Jakarta
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaannya. Akan kami coba jawab dengan singkat.
Apakah Anak Bisa Dipidana?
1. Anak yang bisa dipidana adalah yang berusia 12-18 tahun
2. Anak di bawah 12 tahun, tidak bisa dipidana. Bila tetap melakukan, maka dipidana berupa 'dikembalikan kepada orang tua'.
Rentang Penghukuman Bagi Anak
Pidana Penjara:
Anak dipidana maksimal setengah dari ancaman pidana orang dewasa. Contoh: bila orang dewasa diancam maksimal 15 tahun, maka anak maksimal bisa dipidana 7,5 tahun (Lihat Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak)
Pidana Mati/Pidana Seumur Hidup:
Bagi anak yang melakukan perbuatan pidana yang diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka maksimal dihukum 10 tahun penjara. (Lihat Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak)
Mengapa Perlu Dibedakan Pidana Anak dan pidana orang Dewasa?
Hal ini dimaksudkan untuk lebih melindungi dan mengayomi anak tersebut agar dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang. Selain itu pembedaan tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggungjawab, dan berguna bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Demikian jawaban singkat kami
Terima kasih
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/asp)