AKBP Dody Didakwa Jual Sabu Sitaan Bersama Irjen Teddy Minahasa

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 01 Feb 2023 14:51 WIB
AKBP Doddy Prawiranegara Jalani Sidang Dakwaan (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Doddy bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Rabu (1/2/2023).

Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Bahwa Terdakwa Doddy Prawiranegara bin H. Maman Supratman bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm), saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.

Jaksa mengatakan semua bermula pada 14 Mei 2022 ketika Polres Bukittinggi menangkap peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Kemudian, Doddy melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Berawal pada tanggal 14 Mei 2022, saat Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 (empat puluh satu koma tiga ratus delapan puluh tujuh) kilogram, selanjutnya Terdakwa selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 081333302001 milik terdakwa kepada Saksi Teddy Minahasa Putra selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat," kata jaksa.

Jaksa menyebut saat itu Teddy memerintahkan Doddy untuk membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. Teddy kemudian memerintahkan Doddy mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.

"Selanjutnya atas laporan tersebut Saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan Terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Saksi Teddy Minahasa Putra untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan Press Release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis shabu tersebut," kata jaksa.

"Kemudian Saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada Terdakwa untuk mengganti sebagian Barang Bukti narkotika jenis shabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari Saksi Teddy Minahasa Putra tersebut. Terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," imbuhnya.

Doddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(whn/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork