Pasal yang Ancam 7 Tersangka Rusuh Demo Kantor Arema: 6-7 Tahun Bui

ADVERTISEMENT

Pasal yang Ancam 7 Tersangka Rusuh Demo Kantor Arema: 6-7 Tahun Bui

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 01 Feb 2023 12:32 WIB
Aremania tersangka demo ricuh Arema FC
Para tersangka demo ricuh depan kantor Arem FC. (Muhammad Aminudin/detikcom)
Jakarta -

Demonstrasi Aremania menuntut pengusutan tuntas tragedi Kanjuruhan telah berakhir rusuh. Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini pasal yang dikenakan beserta ancaman hukuman untuk mereka.

Sebagaimana diberitakan detikJatim, demonstrasi berlangsung di depan kantor Arema FC, Malang, Jawa Timur, Minggu (29/1/2023).

Massa Aremania menuntut agar Arema FC bertanggung jawab atas tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu. Mereka juga mengkritik Arema FC yang memilih melanjutkan kompetisi ketimbang fokus menangani tragedi Kanjuruhan.

Demonstrasi kemudian menjadi kericuhan. Polisi mencatat ada tiga korban luka-luka yang dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar. Kantor Arema FC juga menjadi rusak.

Demo kantor AremaDemo kantor Arema (M Bagus Ibrahim/detikcom)

Selanjutnya, sebanyak 107 orang diamankan polisi. Dari banyak orang tersebut, ada tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka disangkakan dengan pasal-pasal pidana dengan rentang ancaman hukuman bervariasi, antara 6 dan 10 tahun penjara.

"Dari ketujuh tersangka itu, lima tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan dua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP atau Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, seperti dilansir detikJatim, Selasa (31/1/2023).

Berikut ini penjelasan pasal-pasal yang disebutkan Kombes Pol Budi Hermanto tersebut.

- Pasal 170 ayat 2 KUHP: 7 tahun penjara

Bunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

- Pasal 160 KUHP: 6 tahun penjara

Bunyi:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

- Pasal 14 UU Peraturan Hukum Pidana: 7 tahun

Bunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Di sisi lain, sidang kasus tragedi Kanjuruhan masih berproses. Sebagaimana diketahui, ada enam tersangka dari kasus yang juga menjadi sorotan dunia internasional ini. Bagaimana dengan ancaman hukuman terhadap para tersangka tragedi Kanjuruhan?

Simak video '7 Orang Jadi Tersangka Demo Rusuh di Kantor Arema, Ini Perannya!:

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya enam tersangka tragedi Kanjuruhan dan ancaman hukumannya:



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT