AKBP Dody Prawiranegara akan menjalani sidang perdana kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dilansir SIPP PN Jakbar, Rabu (1/2/2023), sidang akan digelar di ruang sidang utama Kusuma Atmadja. Sidang rencananya dimulai pukul 13.00 WIB. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
"Agenda sidang untuk pembacaan dakwaan," tulis SIPP.
Bukan hanya Doddy, lima tersangka lainnya, yakni Kompol Kasranto dan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhamad Nasir alias Daeng bin Paweroi, dan Syamsul Ma'arif, juga diadili hari ini. Agenda sidang kelima terdakwa itu adalah pembacaan dakwaan.
Diketahui, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba. Mantan rekannya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu. Begini perannya.
Kasus narkoba ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap kasus narkoba jenis sabu itu pada Mei 2022. Total ada 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi dalam kasus ini.
Dalam perjalanannya, Polres Bukittinggi kemudian memusnahkan barang bukti kasus sabu itu. Namun, dari total 41,4 kilogram sabu yang disita, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
Sisanya, yang 5 kilogram diduga digelapkan oleh Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi. Doddy dan Teddy mengganti barang bukti tersebut dengan tawas.
"Iya, diganti dengan tawas," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
Doddy mengaku mengganti barang bukti sabu yang hendak dimusnahkan dengan tawas atas perintah Teddy Minahasa.
"Kita masih dalami. Tapi memang dari keterangan Saudara D (AKBP Doddy), itu betul adalah perintah dari Bapak TM," tuturnya.
Simak halaman selanjutnya
(whn/dwia)