Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk Segera Disidang di PN Jakbar

Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk Segera Disidang di PN Jakbar

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 25 Jan 2023 18:56 WIB
Teddy Minahasa
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkoba. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar). Irjen Teddy Minahasa segera disidang bersama 6 tersangka lainnya.

"Tujuh berkas untuk 7 tersangka dilimpahkan ke PN Jakbar," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade S, saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023).

Berikut nama-nama 7 tersangka, termasuk Irjen Teddy Minahasa, yang diserahkan ke jaksa ke PN Jakbar:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Irjen Teddy Minahasa

2. AKBP Doddy Prawiranegara
3. Kompol Kasranto
4. Aipda Janto P. Situmorang
5. Linda Puji Astuti alias Linda
6. Muhammad Nasir alias Daeng
7. Syamsul Maarif

ADVERTISEMENT

Ade menyebut saat ini jaksa penuntut umum akan menunggu penetapan pengadilan terkait jadwal sidang perdana kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk. Agenda pada sidang perdana adalah pembacaan dakwaan.

"Tunggu penetapan jadwal persidangan," ujarnya.

Jaksa Susun Dakwaan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar telah menerima pelimpahan tahap II tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk. Jaksa saat itu langsung menyusun dakwaan.

"Kemudian selanjutnya kita bersikap apakah ini memang sudah layak diajukan ke pengadilan. Dan apabila kita memandang ini layak diajukan di pengadilan, tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita susun dakwaan. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakbar, Iwan Ginting, di Kejari Jakbar, Rabu (11/1).

Adapun dalam berkas tersebut, Irjen Teddy Minahasa dkk dipersangkakan dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Irjen Teddy Minahasa Tersangka

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.

"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Simak juga video 'Hotman Paris Cerita soal Barbuk 1,9 Kg Sabu di Kasus Irjen Teddy Hilang':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya saat Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, di halaman berikutnya.

Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP Doddy Prawiranegara dan wanita berinisial L.

"Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Mukti.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads