Sidang Perdana Irjen Teddy Minahasa Digelar Kamis 2 Februari

ADVERTISEMENT

Sidang Perdana Irjen Teddy Minahasa Digelar Kamis 2 Februari

Antara - detikNews
Selasa, 31 Jan 2023 13:24 WIB
Teddy Minahasa
Teddy Minahasa (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (2/2) mendatang. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu akan didakwa terkait kasus peredaran narkoba.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Teddy Minahasa dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakbar.

"TM sidang Kamis, 2 Februari 2023. Dengan agenda pembacaan dakwaan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto dilansir Antara, Selasa (31/1/2023).

Sementara itu, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif, yang juga ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani sidang pada Rabu (1/2) besok.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka. Teddy Minahasa disebut penyidik Polda Metro Jaya memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, tapi Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy adalah Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Simak juga 'Ironi Jejak Digital Irjen Teddy Sebut Jangan jadi Polisi Kalau Mau Kaya':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT