Polisi akan rekonstruksi ulang
Kecelakaan itu terjadi di Jl Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 lalu. Kasus juga sudah dihentikan penyidikannya.
Masalahnya, Hasya ditetapkan tersangka saat Hasya sudah meninggal dunia usai ditabrak mobil purnawirawan polisi, sebelum akhirnya kasus itu dikenakan SP3. Sorotan publik mengemuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya akan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra (18). Dia mengatakan akan melibatkan pihak lain agar pengusutan kecelakaan tersebut transparan.
"Kami merencanakan rekonstruksi ulang dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," kata Irjen Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).
Fadil menginstruksikan agar pengusutan kasus ini ditangani secara objektif, profesional, dan melibatkan ahli terkait. Dia meminta kasus kecelakaan Harsya dengan pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono ditangani dengan baik.
"Saya tekankan untuk menerapkan scientific investigation on road safety dan tentunya sebagai mana tradisi Polda Metro Jaya ini dilakukan secara kolaborasi interprofesi agar peristiwa kecelakaan almarhum Hasya dan Pak Eko bisa tertangani dengan baik," ungkapnya.
(dnu/dnu)