BEM UI Kecam Penetapan Mahasiswa Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka

ADVERTISEMENT

BEM UI Kecam Penetapan Mahasiswa Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Minggu, 29 Jan 2023 09:34 WIB
Sejumlah mahasiswa UI dari unsur BEM dan lainnya menggelar piknik di depan gedung rektorat. Massa menuntut pencabutan Statuta UI.
Foto: A. Prasetia/detikcom
Jakarta -

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mengecam penetapan tersangka M Hasya Attalah Syaputra yang tewas kecelakaan. BEM UI akan terus mengawal kasus ini.

"Kami jelas mengecam penetapan tersangka untuk almarhum Hasya, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua. Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan," kata Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, saat dihubungi, Sabtu (28/1/2023).

Melki meminta kasus tersebut diproses secara adil. Jangan sampai, kata Melki, pelaku sesungguhnya bebas dan lepas dari pertanggungjawaban.

"Kami tidak mau lagi ada kejadian-kejadian hanya karena terduga pelaku adalah pensiunan polisi ataupun aparat kepolisian, proses hukum yang adil jadi dinomorduakan. Jangan sampai SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan) itu keluar tidak dengan pertimbangan yang benar dan rasional, dan keluar karena bertujuan membebaskan terduga pelaku dari pertanggungjawaban. BEM UI akan terus bersuara demi tercapainya keadilan bagi almarhum Hasya dan keluarganya," ujarnya.

BEM UI kata Melki meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberi atensi kasus tersebut. Dia berharap tidak ada perlindungan dari para petinggi di Polri terhadap pensiunan polisi yang menabrak Hasya.

"Yang jelas BEM UI akan terus suarakan dan perjuangkan lewat semua cara yang kita bisa. Kami dengan tegas meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk segera tangani kasus ini seadil-adilnya dan tidak melakukan upaya-upaya perlindungan terhadap AKBP Purn Eko Setio hanya semata karena beliau pensiunan polisi," imbuhnya.

Diketahui, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya.

Polisi berkesimpulan kecelakaan tersebut diakibatkan karena kelalaian mahasiswa UI Hasya. Sementara itu, purnawirawan polisi dianggap bukan penyebab kecelakaan tersebut.

Atas dasar kesimpulan tersebut, polisi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tersebut. Sebab, tersangka, dalam hal ini M Hasya, tewas dalam kecelakaan itu.

Simak Video: Ibunda Kecewa Anaknya Ditabrak Pensiunan Polisi Justru Jadi Tersangka

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT