Eks Ketua Pembina ACT Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Tilap Dana Donasi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 31 Jan 2023 15:25 WIB
Ilustrasi PN Jaksel (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Novariyadi Imam dituntut 4 tahun penjara. Jaksa meyakini Novariyadi bersalah melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili perkara, menyatakan Terdakwa Novariyadi Imam Akbari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUHPidana," kata jaksa saat sidang di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuhnya.

Hariyadi diyakini jaksa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dua mantan Presiden ACT sudah menghadapi vonis terkait kasus ini. Dua mantan Presiden ACT itu adalah Ibnu Khajar dan Ahyudin.

Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara. Ibnu Khajar dinyatakan bersalah melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

Ahyudin juga divonis bersalah dan dijatuhi 3,5 tahun penjara. Ahyudin dinyatakan bersalah melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (24/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahyudin 3 tahun 6 bulan penjara," imbuhnya.

Simak juga 'Gelapkan Donasi Korban Lion Air, Eks Petinggi ACT Divonis 3 Tahun':






(whn/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork