Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), korban tewas kecelakaan yang malah jadi tersangka. Polda Metro pun menggandeng pihak eksternal dalam mengusut hal tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III DPR RI, pakar transportasi, ahli otomotif, hingga ahli hukum pidana untuk mengusut perkara tersebut.
Selain pihak eksternal, jajaran internal dilibatkan, yakni Korlantas Polri Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Dwi Gunawan, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dan jajaran lainnya.
Fadil menegaskan tim yang dibentuk sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut bukan merupakan tim gabungan pencari fakta, tapi tim asistensi untuk menemukan fakta yang transparan.
"Ini bukan tim TGPF (tim gabungan pencari fakta) atau apa. Tim asistensi dan konsultasi untuk mencari fakta yang objektif. Saya ulangi, ya, ini bukan tim pencari fakta, tapi ini tim konsultasi dan asistensi untuk menemukan fakta yang transparan," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).
![]() |
Dengan dibentuknya tim tersebut, diharapkan pengusutan kasus ini ditangani secara objektif, profesional, dan melibatkan ahli terkait. Dia meminta kasus kecelakaan Hasya dengan pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono ditangani dengan baik.
"Saya tekankan untuk menerapkan scientific investigation on road safety dan tentunya sebagai mana tradisi Polda Metro Jaya ini dilakukan secara kolaborasi interprofesi agar peristiwa kecelakaan almarhum Hasya dan Pak Eko bisa tertangani dengan baik," ungkapnya.
Selanjutnya, alasan polisi menetapkan mahasiswa UI yang tewas itu menjadi tersangka: