Penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas kecelakaan melibatkan mobil Pajero pensiunan Polri, Eko Setio Budi Wahono, menuai kritikan. Kritikan datang dari legislator, pengamat, hingga Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM-UI).
Status tersangka yang disematkan terhadap korban tewas kecelakaan dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Publik mendesak Polri untuk mengusut kasus kecelakaan itu secara adil dan transparan.
Seperti diketahui, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya berkesimpulan kecelakaan tersebut diakibatkan karena kelalaian Hasya. Sementara purnawirawan polisi dianggap bukan penyebab kecelakaan tersebut.
Atas dasar kesimpulan tersebut, polisi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tersebut. Sebab, tersangka dalam hal ini M Hasya, tewas dalam kecelaan itu.
"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia Meninggal dunia," kata Latif Usman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1).
Penetapan tersangka korban tewas kecelakaan ini menjadi riuh hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun turun tangan. Jenderal Sigit memerintahkan Polda Metro Jaya untuk membentuk tim pencari fakta (TPF) dengan melibatkan pihak eksternal untuk mengusut kasus kecelakaan tersebut.
![]() |
TPF Libatkan Pihak Eksternal
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya mendengar masukan dari berbagai pihak terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI yang malam dijadikan tersangka ini. Atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Fadil membentuk tim pencari fakta (TPF).
"Dan juga tentunya atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kav 59, Jakarta, Senin (30/1).
Tim pencari fakta (TPF) ini tidak hanya melibatkan tim internal, tetapi juga tim eksternal. Sejumlah pakar transportasi hingga pakar hukum akan dilibatkan untuk mengusut kematian Hasya ini.
"Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal. Eksternal kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif, terkait dengan produk ATPM. Kemudian teman-teman wartawan juga supaya bisa ikut melihat fakta sebenarnya yang dianggap perlu untuk memperkaya fakta nanti," katanya.
Sementara tim internal Polda Metro Jaya akan melibatkan jajaran Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) hingga Propam, termasuk Korlantas Polri.
"Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum , lantas dan kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation laka lantas," tuturnya.
Baca di halaman selanjutnya: TPF akan bekerja cepat....
Simak Video: Anggota DPR: Penetapan Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka Tidak Pas