Penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas kecelakaan melibatkan mobil Pajero pensiunan Polri, Eko Setio Budi Wahono, menuai kritikan. Kritikan datang dari legislator, pengamat, hingga Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM-UI).
Status tersangka yang disematkan terhadap korban tewas kecelakaan dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Publik mendesak Polri untuk mengusut kasus kecelakaan itu secara adil dan transparan.
Seperti diketahui, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya berkesimpulan kecelakaan tersebut diakibatkan karena kelalaian Hasya. Sementara purnawirawan polisi dianggap bukan penyebab kecelakaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar kesimpulan tersebut, polisi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tersebut. Sebab, tersangka dalam hal ini M Hasya, tewas dalam kecelaan itu.
"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia Meninggal dunia," kata Latif Usman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1).
Penetapan tersangka korban tewas kecelakaan ini menjadi riuh hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun turun tangan. Jenderal Sigit memerintahkan Polda Metro Jaya untuk membentuk tim pencari fakta (TPF) dengan melibatkan pihak eksternal untuk mengusut kasus kecelakaan tersebut.
![]() |
TPF Libatkan Pihak Eksternal
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya mendengar masukan dari berbagai pihak terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI yang malam dijadikan tersangka ini. Atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Fadil membentuk tim pencari fakta (TPF).
"Dan juga tentunya atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kav 59, Jakarta, Senin (30/1).
Tim pencari fakta (TPF) ini tidak hanya melibatkan tim internal, tetapi juga tim eksternal. Sejumlah pakar transportasi hingga pakar hukum akan dilibatkan untuk mengusut kematian Hasya ini.
"Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal. Eksternal kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif, terkait dengan produk ATPM. Kemudian teman-teman wartawan juga supaya bisa ikut melihat fakta sebenarnya yang dianggap perlu untuk memperkaya fakta nanti," katanya.
Sementara tim internal Polda Metro Jaya akan melibatkan jajaran Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) hingga Propam, termasuk Korlantas Polri.
"Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum , lantas dan kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation laka lantas," tuturnya.
Baca di halaman selanjutnya: TPF akan bekerja cepat....
Simak Video: Anggota DPR: Penetapan Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka Tidak Pas
TLPF Akan Bekerja Cepat
Mantan Kapolda Jawa Timur ini menambahkan pihaknya menargetkan pengusutan TPF ini dilakukan secepat mungkin.
"Ketiga, ada target waktu tim untuk bekerja Lebih cepat," kata Fadil.
Fadil mengatakan setiap temuan TPF ini nantinya diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.
"Fakta nanti akan ditindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," ucapnya.
![]() |
Lebih lanjut, Fadil mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Hasya dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi tersebut.
"Saya merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga almarhum Hasya. Sebagai Kapolda, saya menyampaikan duka mendalam atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya korban," ujar Fadi.
"Tentu kita semua tidak ingin masuk dalam situasi yang sulit terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, tidak ada yang menghendaki. Pada pagi hari ini, pesan saya gunakan kelengkapan keselamatan ketika berkendara, pakai helm," tambah Fadil.
Halaman selanjutnya: kritikan soal penetapan tersangka mahasiswa UI korban tewas kecelakaan....
Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Tewas Tuai Kritikan
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman tidak habis pikir Polda Metro Jaya menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Habiburokhman mengusulkan polisi mencabut status tersangka terhadap Hasya.
"Harusnya penyidik peka dan bijaksana dalam menjaga perasaan keluarga almarhum. Pasti sedih, si anak sudah meninggal tetapi dijadikan tersangka tanpa adanya hak dan kesempatan membela diri," ucap Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (29/1).
Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) menilai penetapan Hasya korban tewas kecelakaan sebagai tersangka menjadikan Hasya sebagai korban ganda atau double victim.
"IPW prihatin dengan korban mahasiswa Fisip UI semester pertama itu, dia menjadi korban ganda (double victim) setelah mati dilabel tersangka pula hanya untuk sekadar memberi rasa aman mantap pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi, Sabtu (28/1).
Menurut Sugeng, pihak keluarga seharusnya mendapat hak untuk mengetahui asalan penetapan tersangka Hasya. Dia mendorong polisi melakukan gelar perkara ulang dengan mengundang keluarga korban dan kuasa hukum agar transparan.
![]() |
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengkritik Polda Metro Jaya yang menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Arsul menegaskan penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebagai anggota Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan Keamanan, saya berpendapat bahwa langkah Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan Almarhum Hasya tidak sesuai dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI)," kata Arsul saat dihubungi, Minggu (29/1/2023).
Arsul menjelaskan dalam putusan MK RI No.21/PUU-XII/2014 disampaikan bahwa syarat penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Dia mengaku heran Polda Metro Jaya menetapkan Hasya jadi tersangka padahal sudah meninggal dunia.
"Lah, ini khan Hasya tidak mungkin diperiksa karena sudah lebih dahulu meninggal dunia sebelum ia dijadikan tersangka. Menurut KUHAP, sendiri penetapan tersangka itu harus setidaknya memenuhi dua alat bukti. Dalam Pasal 184 KUHAP, alat bukti itu pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga surat dan petunjuk, keempat keterangan terdakwa. Di samping itu prosesnya harus memenuhi asas proporsional dan transparan," tegas Arsul.