Hakim Minta Balikin Rp 320 Juta dalam Sepekan, Ini Jawaban Thoha Pembobol BCA

Hakim Minta Balikin Rp 320 Juta dalam Sepekan, Ini Jawaban Thoha Pembobol BCA

Praditya Fauzi Rahman - detikNews
Selasa, 31 Jan 2023 13:38 WIB
Sidang tuntutan Tukang Becak Bobol BCA
Sidang tuntutan perkara pembobolan rekening BCA di Surabaya. (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Muhammad Thoha, otak pembobolan rekening BCA Rp 320 juta milik Muin Zachry, dituntut hukuman 4 tahun penjara. Ketua majelis hakim Marper Pandiangan dengan nada tinggi meminta kesanggupan Thoha mengembalikan Rp 320 juta milik Muin dalam waktu 1 pekan.

Dilansir detikJatim, Selasa (31/1/2023), Marper Pandiangan menanyakan itu setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan untuk Thoha dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain 4 tahun penjara, Thoha dituntut JPU mengembalikan uang Rp 320 juta milik Muin tersebut.

"Dari barang (uang) yang anda ambil, yang kembali kan hanya sebagian saja. Anda mau tidak mengembalikan seluruhnya sebelum putusan? Yang masuk akal saja, kami kasih waktu 1 minggu supaya bisa kembalikan uang Rp 320 juta itu. Bisa?" tanya Marper kepada Thoha, Senin (30/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Thoha awalnya menyatakan kesanggupannya. Sempat diam beberapa detik, ia buru-buru meralat pernyataannya dan menawar tenggat hingga dirinya bebas.

"Insyaallah, Yang Mulia.... Mohon maaf, Yang Mulia, setelah bebas, ya, Yang Mulia. Tidak bisa (mengembalikan) 1 sampai 2 minggu, Yang Mulia," katanya.

ADVERTISEMENT

Thoha mengakui merencanakan pembobolan rekening Muin dengan memanfaatkan tukang becak bernama Setu yang memiliki wajah dan perawakan mirip pemilik rekening asli Muin Zachry. Setelah berhasil, ia pakai uang itu salah satunya untuk membiayai pendidikan anaknya di ponpes.

Thoha telah membohongi Setu dengan menyebut bahwa bapaknya sedang sakit sehingga tidak bisa mengambil uang. Ia meminta bantuan Setu serta mengimingi-imingi imbalan Rp 5 juta agar Setu mau mencairkan uang Rp 320 juta milik Muin, bapak kosnya yang sehat-sehat saja. Rencana itu berhasil.

"Sebagian saya buat beli HP iPhone Pro 13 Pro Max dan Vivo A57. Buat bayar biaya anak saya di pondok pesantren, bayar utang saya, dan main judi. Sisanya tinggal Rp 48 juta disita sebagai barang bukti," ujar Thoha dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Selasa pekan lalu.

Baca selengkapnya di sini

Simak juga 'Pengakuan Penjual Burung Korban Salah Blokir Rekening KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads